Tribun Pringsewu
Pembatas Jalinbar Pringsewu KM 43-44 Rusak Kerap Picu Lakalantas
Sarana dan prasarana jalan di ruas Jalan Lintas Barat rusak. Kondisi kerusakan tersebut salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan lalu lintas
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sarana dan prasarana jalan di ruas Jalan Lintas Barat rusak.
Kondisi kerusakan tersebut salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas).
Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Tanggamus Bripka Yuliansyah Idrus, Selasa (9/4/2019).
Kendaraan mobil menurutnya, sering kali keluar dari badan jalan dan masuk ke irigasi di sebelahnya.
Ruas jalan itu berada di tikungan Jalinbar KM 43-44 Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu.
Kondisi itu dipicu besi pembatas jalan (guard rail) telah rusak.
• Kisah Remaja Putri 17 Tahun Melahirkan di Pinggir Jalan, Putus Sekolah dan Orangtua Sudah Meninggal
"Guard rail, merupakan sistem pengaman kendaraan yang terbuat dari rail besi panjang sebagai pagar pada jalan-jalan yang berbahaya".
"Kerusakan tersebut tidak mampu menahan laju kendaraan," ungkap Yuliansyah mewakili Kasatlantas AKP Dede Suheiri.
Kerusakan lainnya adalah delineator sebagai rambu pembatas jalan rusak dan patah.
Delineator seharusnya terlihat menyala ketika terkena sinar lampu kendaraan.
Tujuannya, batas jalan jadi semakin terlihat dengan adanya rambu tersebut.
Delineator rusak dan patah imbasnya pembatas jalan kurang terlihat pada malam hari.
• LPA Pringsewu Ungkap Fakta Bawa Remaja yang Melahirkan di Pinggir Jalan Ternyata Masih di Bawah Umur
“Kondisi kerusakan ini diketahui setelah kami melakukan survei".
"Karena di lokasi tersebut sering terjadi laka lantas tunggal,” papar Yuliansyah.