Tribun Pringsewu

Dana Tunjangan Profesi Guru Rp 33,8 Miliar Segera Cair

Kas daerah Pemerintah Kabupaten Pringsewu menerima transfer pusat untuk dana tunjangan sertifikat profesi (sertifikasi) guru.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Net
Ilustrasi 

Tahap pemrosesan menuratnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Ditjen GTK melakukan verifikasi dan validasi Data Guru yang diambil dari Aplikasi Dapodik.

"Hasil dari verval (verifikasi dan validasi) tersebut, jika valid akan menaikan status data guru menjadi Data Belum Update atau Belum Memenuh Syarat menjadi Siap Diusulkan,” urai Hari

Hari menerangkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu sesuai kewenangannya melakukan proses verval Pangkat/Golongan, dan Gaji Pokok. 

Tujuannya, menghindari kekurangan atau kelebihan bayar Tunjangan Profesi dikarenakan kekeliruan dalam melalukan Entri pada Aplikasi Dadodik oleh guru yang dibantu operator sekolah. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved