Tribun Pesawaran
Sempat Melawan, Pelaku Curanmor dan Penggelapan Motor di Pesawaran Ditembak Kakinya Saat Ditangkap
Petugas Reskrim Polsek Gedongtataan memberikan tindakkan tegas terukur kepada pelaku pencurian dan penggelapan yang cukup meresahkan.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Petugas Reskrim Polsek Gedongtataan memberikan tindakkan tegas terukur kepada pelaku pencurian dan penggelapan yang cukup meresahkan di wilayah hukumnya.
Pelaku Adi Prasetio (25), warga Desa Trisno Maju, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran berupaya melawan dan membahayakan petugas sehingga dilumpuhkan dengan timah panas.
Kepala Polres Pesawaran AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, petugas Reskrim Polsek Gedongtataan menyarangkan timah panas ke kaki sebelah kanan pelaku.
Pelaku Adi Prasetio ditangkap di persembunyiannya di Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, 9 April 2019, pukul 22.00 WIB.
Penangkapan Adi, lanjut Popon, berdasar laporan korban Anjas Saputra (19), warga Desa Pujorahayu, Kecamatan Gedongtataan dan sesuai Laporan Polisi Nomor :LP/ B-95 / III /2018/POLDA LAMPUNG/RES PSW/SEK GD TATAAN, Tanggal 30 Maret 2019.
Kronologisnya sendiri terjadi pada Rabu 27 Maret 2019, sekira pukul 14.00 WIB.
Pelaku mengambil kunci motor korban yang terletak di atas meja salah satu salon saat korban sedang cukur rambut.
Kemudian, pelaku membawa sepeda motor Honda CBR BE 6338 ZD milik korban yang terparkir di depan salon.
• Polres Pesawaran Bekuk Tersangka Curanmor
Tidak hanya motor, pelaku juga mengambil handphone.
Pelaku dapat tertangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Gedongtataan mendapat informasi tersangka berada di Pringombo, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu.
Selanjutnya dalam proses interogasi terhadap pelaku, polisi mengungkap kembali perkara penggelapan sepeda motor dengan korban, Sunarsi (24), warga Desa Pejambon, Kecamatan Negri Katon, Kabupaten Pesawaran.
Pada Senin 9 April 2019, sekira pukul 14.00 WIB, tersangka Adi Prasetio meminjam sepeda motor Honda Beat BE 3865 RO milik korban.
Alasannya untuk membeli rokok ke warung.
Akan tetapi, pelaku justru membawanya kabur ke Pringsewu untuk dijual.
Kini barang bukti motor diamankan di Polsek Gedongtataan.
Sedangkan tersangka Adi Prasetio terancam pasal berlapis yakni 363 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
(tribunlampung.co.id/robertus didik)