Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot

Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
shutterstock
ilustrasi hakim-Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot 

Terdakwa mengajak korban NWM ke Gubuk di atas Perumahan Citra Persada, dan sesampainya di Gubuk tersebut terdakwa bersama NWM meminum tuak.

Setelah itu kedua terdakwa memaksa NWM untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Setelah berbuat cabul, NWM berhasil kabur dan melaporkan hal ini ke polisi. (*)

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved