Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot
Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
shutterstock
ilustrasi hakim-Cabuli Penumpang Sopir dan Rekannya Dihukum 10 Tahun Penjara, Bermula dari Korban Nunggu Angkot
Terdakwa mengajak korban NWM ke Gubuk di atas Perumahan Citra Persada, dan sesampainya di Gubuk tersebut terdakwa bersama NWM meminum tuak.
Setelah itu kedua terdakwa memaksa NWM untuk berhubungan badan layaknya suami istri.
Setelah berbuat cabul, NWM berhasil kabur dan melaporkan hal ini ke polisi. (*)
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Berita Terkait