Tribun Pringsewu
Razia Malam Satpol PP Pringsewu, Amankan 3 PSK dan Perempuan Belum Menikah Hamil 3 Bulan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu merazia sejumlah tempat disinyalir dijadikan tempat melakukan transaksi maksiat
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pringsewu merazia sejumlah tempat disinyalir dijadikan tempat melakukan transaksi maksiat, Rabu (23/5/2019) malam.
Hasilnya, petugas Satpol PP mengamankan tiga perempuan paruh baya diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) beroperasi di Jalan Kesehatan, Kecamatan Pringsewu
Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Satpol PP Pringsewu Maulidin Ansyori mengatakan, ketiga perempuan diduga PSK yang diamankan yakni, Ya (36) warga Kelurahan Pringsewu Selatan, Wa (45) asal Kelurahan Pringsewu Timur dan Ma (50) warga Kecamatan Gadingrejo.
"Kami menerima laporan tentang penjaja seks di tempat umum, terutama di Jalan Kesehatan," ungkapnya.
Atas laporan tersebut, Maulidin bersama anggota melaksanakan razia.
• Tim Labfor Mabes Polri Periksa Kantor Pemkab Pringsewu yang Terbakar
Kegiatan tersebut dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum dalam rangka Ramadan.
Ketiga perempuan diduga PSK kini diamankan di Kantor Satpol PP.
Maulidin menyatakan, pihaknya melakukan pembinaan dan pendataan.
Dia berharap, ada efek jera kepada para pelaku PSK tersebut.
Para PSK mengaku mangkal di Jalan Kesehatan sudah bertahun-tahun.
Meskipun sudah berumur, ada saja yang menggunakan jasa mereka.
• Empat Kali Berturut-Turut Pemkab Pringsewu Sabet Opini WTP
YA, satu perempuan diciduk Satpol PP menjelaskan, pengguna jasa mereka dari berbagai kalangan.
"Pelanggannya, ya tua muda, yang penting duit," ujar YA.
Ia mengaku sering melayani pelanggan berstatus pelajar. Wa menambahkan, mematok tarif Rp 50 ribu untuk layanan jasa.