Kisah PSK Paruh Baya di Lampung, Berusia 50 Tahun, Pelanggannya Pelajar, hingga Tarif Rp 50 Ribu
Seorang wanita berusia 50 tahun masih menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pringsewu. Ketiga PSK paruh baya itu
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Seorang wanita berusia 50 tahun masih menjajakan diri sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Pringsewu.
Hal tersebut terungkap setelah wanita berinisial Ma itu terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Rabu (23/5/2019) malam.
Ma terjaring bersama dua rekannya, yang juga PSK paruh baya, Ya (36) dan Wa (45)
Satpol PP Pringsewu menggelar razia di sejumlah tempat, yang disinyalir digunakan untuk transaksi maksiat pada Rabu (23/5/2019) malam.
Di antaranya, Jalan Kesehatan Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.
Dalam razia tersebut, petugas satpol PP mengamankan tiga wanita paruh baya yang disinyalir sebagai PSK.
Kepala Bidang Penegak Perundang-Undangan Sat Pol PP Pringsewu, Maulidin Ansyori mengatakan, kegiatan razia dalam rangka cipta kondisi ketertiban umum dalam rangka ramadhan.
"Kami menerima laporan tentang penjaja seks di tempat umum, terutama di Jalan Kesehatan," ungkap Maulidin.
• PSK Terkejut Saat Tiba di Rumah Pemesannya, Tak Disuruh Intim Malah Diminta Berkemas
• Wanita Pengendara Motor Ditabrak Truk, Uang Rp 20 Juta Raib dari Dalam Tas Korban
• Dituduh Gangster, Pemuda Tewas Dilempari Batu, Ibu Korban Ungkap Obrolan Terakhir: Tunggu THR ke THT
Atas laporan tersebut, Maulidin bersama anggotanya melaksankan razia.
Pihaknya mendapatkan tiga perempuan yang diduga PSK.
Mereka kemudian digelandang ke kantor Sat Pol PP Pringsewu.
Ketiganya, yakni Ya (36), warga Kelurahan Pringsewu Selatan dan Wa (45), warga Kelurahan Pringsewu Timur.
Dan, Ma (50), warga Kecamatan Gadingrejo.
Ketiga PSK paruh baya itu mengaku sudah mangkal di Jalan Kesehatan sejak bertahun-tahun lalu.
Meskipun sudah berumur, menurut mereka, ada saja orang yang menggunakan jasa mereka.