Ramadan 2019
Tak Hanya Zakat Fitrah, Ini 8 Zakat Lainnya yang Harus Dibayarkan Umat Islam
Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Membayar zakat merupakan salah satu bagian dari prinsip utama orang Islam.
Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.
Ada kriteria-kriteria tertentu yang menjadi penentu apakah seseorang muslim sudah memiliki kewajiban membayar zakat atau belum.
Di bulan puasa Ramadan seperti saat ini, niscaya semakin banyak ajakan untuk meningkatkan amal, termasuk beramal zakat, infak dan sedekah.
Tiga jenis amalan tersebut bernuansa sosial yakni perihal berbagi pada sesama.
Perbedaannya adalah, infak dan sedekah sifatnya tidak wajib.
Adapun zakat diwajibkan pada semua muslim dengan kriteria yang telah ditentukan.
• Mana Lebih Afdal, Bayar Zakat Fitrah Pakai Beras atau Uang?
• Ini Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah, Jangan Telat!
Pengertian dan jenis zakat
Mengutip penjelasan ahli tafsir Quraish Shihab dalam buku Tafsir Al Misbah (2001), zakat berarti penyucian dan berkembang. Maksudnya, melalui pembayaran zakat, seorang Muslim diajak untuk menyucikan jiwa dengan mengikis sifat tamak, kikir, loba di dalam dirinya.
Ada beberapa jenis zakat berdasarkan jenis harta atau kekayaan, sebagai berikut:
1. Zakat perdagangan
Setiap kekayaan atau penghasilan hasil dari berniaga atau berdagang wajib dikeluarkan zakatnya.
Kekayaan dari berniaga di sini termasuk stok barang dagangan, ditambah uang kontan dan piutang yang masih mungkin kembali.
Bila nilai total dari kekayaan dari kegiatan berdagang tersebut, setelah dikurangi kewajiban utang, telah mencapai nisab (yaitu setara nilai 85 gram emas) dan telah berusia satu tahun haul, maka besar zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5 persen.
Rumus zakat perdagangan adalah sebagai berikut: (Modal yang diputar+keuntungan+piutang yang dapat dicairkan) – (hutang-kerugian) x 2,5 persen.