Ramadan 2019

Tak Hanya Zakat Fitrah, Ini 8 Zakat Lainnya yang Harus Dibayarkan Umat Islam

Dalam Rukun Islam, membayar zakat menempati urutan ketiga setelah mengucap syahadat dan menjalankan sholat.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Tak Hanya Zakat Fitrah, Ini 8 Zakat Lainnya yang Harus Dibayarkan. 

Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka zakat emas adalah emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 persen.

Bila emas yang dimiliki ada yang dipakai seperti perhiasan, maka hitungan zakat emas adalah emas yang dimiliki dikurangi emas yag dipakai dikalikan harga emas dikalikan 2,5 persen.

Perak

Mencapai haul setahun, mencapai nishab 595 gr perak, besar zakat 2,5 persen.

Cara menghitung zakat perak:

Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali, maka hitungan zakat adalah perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 persen.

Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai, maka hitungannya:

Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

5. Zakat profesi/Penghasilan

Ini adalah zakat yang dikeluarkan dari pendapatan atau penghasilan kamu, makanya disebut juga dengan zakat penghasilan.

Ini adalah zakat yang harus dikeluarkan apabila pendapatan kamu telah mencapai nishab atau ukuran tertentu.

Saat ini ukurannya adalah pendapatan setara 520 kilogram beras wajib mengeluarkan zakat 2,5%.

Menghitung dari pendapatan kasar (brutto)

Besar Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan total (keseluruhan) x 2,5 %

Menghitung dari pendapatan bersih (netto)

1. Pendapatan wajib zakat=Pendapatan total – Pengeluaran perbulan*

2. Besar zakat yang harus dibayarkan=Pendapatan wajib zakat x 2,5 %

*Pengeluaran per bulan adalah pengeluaran kebutuhan primer (sandang, pangan, papan)

*Pengeluaran perbulan termasuk : Pengeluaran diri , istri, 3 anak, orang tua dan cicilan rumah. Bila dia seorang istri, maka kebutuhan diri, 3 anak dan cicilan rumah tidak termasuk dalam pengeluaran perbulan.

6. Zakat investasi

Zakat investasi dikenakan terhadap harta yang diperoleh dari hasil investasi.

Contohnya, bangunan atau kendaraan yang disewakan.

Zakat investasi dikeluarkan pada saat menghasilkan, sedangkan modal tidak dikenai zakat.

Besar zakat yang dikeluarkan 5 persen untuk penghasilan kotor dan 10 persen untuk penghasilan bersih.

7. Zakat tabungan

Setiap orang Islam yang memiliki uang dan telah disimpan selama satu tahun dan nilainya setara 85 gr emas wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen.

8. Zakat Rikaz

Setiap penemuan harta terpendam dalam tanah selama bertahun-tahun atau rikaz, berupa emas atau perak yang tidak diketahui lagi pemiliknya maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 20 persen.

9. Zakat fitrah

Zakat fitrah atau penyucian jiwa.

Zakat ini wajib dibayarkan oleh setiap orang yang mampu atau memiliki kelebihan kemampuan pemenuhan pangan, setahun sekali.

Besar zakat fitrah adalah sekitar 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras atau bahan makanan yang dimakan sehari-hari.

Zakat ini dibayarkan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Kamu yang menjadi kepala keluarga dan menafkahi banyak orang, berkewajiban pula mengeluarkan zakat fitrah tanggungan seperti anak, istri, orangtua, dan sebagainya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Mau Bayar Zakat Tapi Bingung Menghitungnya? Baca Dulu Ini

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved