Masyarakat Bisa Mencermati Sengketa Pilpres di MK Melalui Website

"Silakan publik mencermati di website apa saja yang disampaikan yang pasti itu yang diterima MK," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono.

Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
Rina Ayu/Tribunnews.com
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis 15 Maret 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan kesempatan masyarakat mencermati permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 yang diajukan peserta pemilu.

"Silakan publik mencermati di website apa saja yang disampaikan yang pasti itu yang diterima MK," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, seperti dilansir dari Tribunnews.com, Selasa 28 Mei 2019.

Setelah pemohon mendaftarkan permohonan sengketa PHPU, pihaknya memberikan kesempatan kepada pemohon sengketa pilpres untuk melakukan perbaikan permohonan.

Upaya perbaikan permohonan itu dapat dilakukan sebelum waktu registrasi perkara pada 11 Juni 2019.

Nantinya, pihaknya akan memeriksa berkas permohonan tersebut.

Setelah proses perbaikan permohonan dilakukan, pihaknya akan melakukan pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konsultasi (BPRK).

Berkas permohonan akan diunggah ke laman MK. Pada saat ini, masyarakat dapat memperhatikan dokumen permohonan yang diajukan pemohon sengketa pilpres.

Sedangkan, untuk sengketa pileg, MK akan menerbitkan Akta Permohonan Belum Lengkap (APBL).

Biodata dan Rekam Jejak Ketua MK Anwar Usman yang Bakal Pimpin Sidang Sengketa Pilpres 2019

Prabowo Bisa Menang Pilpres 2019, Mantan Ketua MK Hamdan Zoelva Sebut Syarat yang Harus Dipenuhi

Upaya penerbitan APBL sebagai tanda bagi para pemohon untuk melengkapi permohonan akan disampaikan pada Selasa 28 Mei 2019 ini.

Penyampaian perbaikan permohonan dilakukan paling lama tanggal 31 Mei.

Selanjutnya, tahapan sengketa pileg tidak jauh berbeda dengan sengketa pilpres.

Nantinya, setelah dinyatakan lengkap, maka berkas permohonan akan diunggah ke laman MK.

Hanya saja, untuk sengketa pileg, pihak MK mempunyai waktu selama 30 hari untuk menyelesaikan sengketa.

Sedangkan, untuk sengketa pilpres, pihak MK mendapatkan waktu selama 14 hari.

Dalam hal ini, MK lebih memprioritaskan sengketa hasil pilpres daripada pileg.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved