Tribun Pringsewu

Inspektorat Pringsewu Pantau Pejabat Gunakan Randis untuk Mudik Lebaran

Aparatur nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, akan mendapat sanksi PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
Florist Jakarta Barat-WordPress.com
Parsel bunga dan buah (ilustrasi) 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan Cahyono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Inspektorat Pemerintah Kabupaten Pringsewu bakal mengerahkan Tim Gerakan Disiplin (TGD) memantau penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara pada periode cuti bersama Idul Fitri 2019.

Pantauan serupa bakal dilakukan tim Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Inspektur Pringsewu dr Endang Budiati mengatakan, aparatur nekat menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik, akan mendapat sanksi PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Batasan penggunaan kendaraan dinas tersebut hanya di dalam Provinsi Lampung.

“Pengertian tidak boleh untuk mudik itu dibawa hingga keluar Provinsi Lampung. Seperti ke Sumatera Selatan atau menyeberang ke Pulau Jawa,” ujarnya, Kamis (30/5/2019).

Sekretaris Kabupaten Pringsewu Budiman menyampaikan, Bupati Pringsewu sudah membuat surat edaran terkait penggunaan kendaraan dinas.

Puskemas Pringsewu Siaga 24 Jam Periode Mudik Lebaran 2019

Ia yakin pejabat Pringsewu tunduk terhadap edaran tersebut.

“Kalaupun ada pejabat yang hendak izin menggunakan mobil dinas tersebut untuk keperluan mudik, kami pastikan tidak akan boleh. Kalau hanya keluar ke Bandar Lampung nggak papa," tegasnya.

Bupati Pringsewu Sujadi saat dikonfirmasi menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginstruksikan kepada pimpinan lembaga atau instansi negara dan jajaran  tidak menggunakan fasilitas dinas buat keperluan pribadi jelang perayaan lebaran.

Semisal, penggunaan kendaraan operasional dinas untuk keperluan mudik.

"Kita sudah mengeluarkan (surat) edaran merujuk edaran dari KPK dan Menteri Dalam Negeri".

"Imbauan tersebut disampaikan supaya tidak menimbulkan benturan kepentingan yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur,” kata Sujadi.

Sebut Tidak Ada Ganti Rugi, Warga di Pekon Nusa Wungu Pringsewu Protes Adanya Pelebaran Jalan

Wajib Lapor KPK

Inspektorat Pringsewu mengingatkan pejabat menolak gratifikasi yang berhubungan dengan Hari Raya Idul Fitri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved