Tribun Lampung Utara

306 Napi di Lapas Kotabumi Dapat Remisi Lebaran, 2 Orang Dinyatakan Bebas

Kemenkumham memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 kepada 306 narapidana beragama Islam di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kotabumi.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Anung
306 Napi di Lapas Kotabumi Dapat Remisi Lebaran 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberi remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019 kepada 306 narapidana beragama Islam di lembaga pemasyarakatan kelas II A Kotabumi.

Tetra Destorie Imantoro, kepala lembaga pemasyarakatan kelas II A Kotabumi mengatakan, pemberian remisi ini merupakan hak bagi para narapidana beragama Islam yang telah memenuhi syarat yang berlaku.

"Ada 306 narapidana yang mendapatkan remisi Idul Fitri tahun 2019,” katanya, Senin 10 Juni 2019.

"Remisi adalah hak narapidana dan anak yang sedang menjalani pidana, apabila telah dipenuhi persyaratannya sudah dapat dipastikan narapidana dan anak yang memeluk agama Islam akan mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2019," sambung dia.

Ia memaparkan, 2 narapidana dinyatakan langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019. Sementara, 304 narapidana lainnya masih harus menjalani sisa masa pidananya setelah mendapat remisi Lebaran.

Dari 304 orang tersebut berdasarkan kejahatannya yang mendapat remisi, narkotika mendapat remisi sebanyak 79 orang. Kasus pencurian sebanyak 75 orang.

Pencarker Mulai Datangi Kantor Disnakertrans untuk Pembuatan Kartu Kuning

"Narapidana tersangkut kasus perampokan sebanyak 46 orang. Kasus perlindungan anak sebanyak 50 orang. Dan kasus lainnya sebanyak 56 orang. “Pemberian remisi langsung dibagikan pada Rabu 5 Juni 2019,” ujarnya.

Pemberian remisi Lebaran ini diharapkan memotivasi narapidana yang telah dianggap baik dalam perilaku keseharian.

Begini Kondisi Rumah Kontrakan Terduga Teroris Lampung yang Ditangkap Densus 88

Selain itu, remisi ini diharapkan bisa mendorong optimisme narapidana agar menjalani sisa masa pidananya dengan sungguh-sungguh sembari menyadari kesalahannya.

Kepala lembaga Pemasyarakatan juga berharap para narapidana yang mendapatkan remisi ini tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum setelah bebas nanti.

Sehingga, mereka bisa kembali ke masyarakat menjadi manusia bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan sekitarnya. (Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved