Public Service
Pengguna Jalan yang Alami Lakalantas karena Jalan Rusak Bisa Menuntut Hukum?
Bila pengguna jalan terjatuh atau celaka akibat kondisi jalan yang berlubang dan rusak, apakah korban bisa menuntut dinas secara hukum?
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - YTH Pengamat Hukum. Saya ingin bertanya seputar jalan berlubang. Bila pengguna jalan terjatuh atau celaka akibat kondisi jalan yang berlubang dan rusak, apakah korban bisa menuntut dinas atau instansi terkait secara hukum?
Mohon penjelasannya, terima kasih.
Pengirim: +6281169647xxx
Korban Bisa Mengambil Langkah Hukum
SERING kali menjadi viral jalan raya yang ada lubangnya ditanami masyarakat dengan pohon pisang dan dengan berbagai tulisan.
Pada dasarnya upaya warga ini bertujuan untuk menyampaikan aspirasi kepada penyelenggara jalan (pemerintah) agar kerusakan atas jalan segera diperbaiki.
• Motor Cicilan Disita Leasing di Tengah Jalan, Apakah Dibenarkan?
Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, diatur mengenai tanggung jawab penyelenggara jalan.
Berdasarkan Pasal 24 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan, penyelenggara jalan wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Dalam hal ini, bila penyelenggara jalan belum dapat memperbaiki jalan rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
• Pengembang Perumahan Ingkar Janji
Apabila ketentuan Pasal 24 UU No 22 Tahun 1999 ini tidak diterapkan, penyelenggara jalan dapat dituntut secara pidana sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 273 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang isinya menjelaskan penyelenggara jalan yang tidak segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Gindha Ansori Wayka SH MH
Akademisi dan Praktisi Hukum di Bandar Lampung