Tribun Tanggamus

Menginap Sepekan di Rumah Temannya, Firmansyah Curi Motor dan BPKB Milik Ayah Temannya Sendiri

Anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus berhasil menangkap Firmansyah, pencuri motor milik ayah temannya.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo
zoom-inlihat foto Menginap Sepekan di Rumah Temannya, Firmansyah Curi Motor dan BPKB Milik Ayah Temannya Sendiri
TribunLampung/Tri Yulianto
Anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus berhasil menangkap Firmansyah, pencuri motor milik ayah temannya.

Laporan Reporter Tribun lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus berhasil menangkap Firmansyah, pencuri motor milik ayah temannya.

Menurut Kapolsek Kota Agung AKP Muji Harjono, pelaku adalah warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo.

Dia ditangkap setelah adanya laporan dari korban dan berlanjut ke penyelidikan.

"Tersangka berhasil ditangkap di pantai Muara Indah pada Kamis malam. Itu tidak lama dari laporan korban pada sehari sebelumnya, Rabu 26 Juni 2019," kata Muji.

Ia menambahkan, pelaku mencuri sepeda motor Suzuki FU nopol BE 5259 ZF milik korbannya Maluwi (59), warga Pekon Terdana, Kota Agung.

Motor itu ada di dalam rumah saat dicuri.

Setelah dicuri, motor rencananya akan dijual oleh pelaku.

Untuk pengungkapan, mulanya polisi dapat informasi adanya sepeda motor yang akan dijual ke wilayah Gisting.

Pria Pura-pura Gila dengan Makan Feses Sendiri, Terungkap Modus Pencuri Motor Pakai Tangan Kosong

Kemudian diidentifikasi ternyata miliki kesamaan dengan motor yang dilaporkan hilang.

Pencurian ini termasuk diperhitungkan oleh tersangka, sebab dia mencuri sepeda motor berikut buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Dan sebelumnya tersangka menginap di rumah korban selama sepekan.

Sebab, tersangka adalah teman anak korban.

"Rupanya tersangka ini merupakan temen anak korban yang pernah menginap selama seminggu. Niatnya menginap hanya untuk memperhatikan dimana korban menaruh barang berharga," jelas Muji.

Setelah hapal menaruh kunci motor dan BPKB, tersangka lalu berupaya mencuri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved