Tribun Tanggamus
Menginap Sepekan di Rumah Temannya, Firmansyah Curi Motor dan BPKB Milik Ayah Temannya Sendiri
Anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus berhasil menangkap Firmansyah, pencuri motor milik ayah temannya.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Teguh Prasetyo

TribunLampung/Tri Yulianto
Anggota Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus berhasil menangkap Firmansyah, pencuri motor milik ayah temannya.
Tersangka masuk melalui jendela kemudian mengambil barang korban dan keluar melalui pintu samping.
Saat ini tersangka berikut barang bukti sepeda motor dan BPKB diamankan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dan tersangka adalah residivis kasus pembobolan rumah di Kec. Wonosobo dan keluar September 2018.
"Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara ditambah 3/4 ancaman resedivis," ujar Muji.
(tribunlampung.co.id/tri yulianto)
Berita Terkait