Sidang Kasus Suap Mesuji

Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang murka lantaran saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit-belit.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Anggota majelis hakim Medi Syahrial Alamsyah (paling kanan) murka kepada para saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 4 Juli 2019. 

Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang murka lantaran saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit-belit.

Insiden itu terjadi setelah para saksi memberi keterangan soal pinjam-meminjam perusahaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji, Kamis, 4 Juli 2019.

"Jadi apa saja yang dipinjam?" kata anggota majelis hakim Medi Syahrial Alamsyah.

"Semuanya, termasuk SIUP, akta notaris, izin perusahaan," ungkap saksi Bambang Irawan.

"Stempel perusahaan?" sahut Medi.

"Iya," jawab Bambang.

Seketika, Medi langsung berang.

Ia menilai perbuatan para saksi ilegal dan telah memberi celah bagi orang lain untuk melakukan korupsi.

"Saudara-saudara ini sudah memberi peluang masuk penjara. Anda ini ikut merusak karena memberi andil memberi peluang. Orang kok seenaknya pakai stempel perusahaan," seru Medi.

"Saudara Desi bagaimana? Sama juga?" tanya Medi dengan nada tinggi.

"Sama," jawab Desi pelan.

"Stempel, kop surat, sama tanda tangan pakai juga?" tanya Medi dengan lantang.

BREAKING NEWS - Perusahaan Dipinjam Adik Khamami, Herli: Saya Dikasih Ucapan Terima Kasih Rp 5 Juta

BREAKING NEWS - Sewa Bendera Lewat Tukang Bakso Rp 3 Juta, Adik Khamami Dapat Proyek Rp 25 Miliar

"Dipakai, Pak, sama," jawab Desi sambil menunduk.

"Kok nekat kasih pinjem. Adik bukan, baru kenal juga ada maunya. Ini tahun 2018 terjadi. KPK berdiri dan bergerak 2002 kok masih gak berubah negara ini," kata Medi.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved