Sidang Kasus Suap Mesuji
Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang murka lantaran saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit-belit.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Majelis Hakim Murka, Tukang Bakso Bisa Urusi Proyek Miliaran
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang murka lantaran saksi yang dihadirkan memberikan keterangan berbelit-belit.
Insiden itu terjadi setelah para saksi memberi keterangan soal pinjam-meminjam perusahaan dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap fee proyek Mesuji, Kamis, 4 Juli 2019.
"Jadi apa saja yang dipinjam?" kata anggota majelis hakim Medi Syahrial Alamsyah.
"Semuanya, termasuk SIUP, akta notaris, izin perusahaan," ungkap saksi Bambang Irawan.
"Stempel perusahaan?" sahut Medi.
"Iya," jawab Bambang.
Seketika, Medi langsung berang.
Ia menilai perbuatan para saksi ilegal dan telah memberi celah bagi orang lain untuk melakukan korupsi.
"Saudara-saudara ini sudah memberi peluang masuk penjara. Anda ini ikut merusak karena memberi andil memberi peluang. Orang kok seenaknya pakai stempel perusahaan," seru Medi.
"Saudara Desi bagaimana? Sama juga?" tanya Medi dengan nada tinggi.
"Sama," jawab Desi pelan.
"Stempel, kop surat, sama tanda tangan pakai juga?" tanya Medi dengan lantang.
• BREAKING NEWS - Perusahaan Dipinjam Adik Khamami, Herli: Saya Dikasih Ucapan Terima Kasih Rp 5 Juta
• BREAKING NEWS - Sewa Bendera Lewat Tukang Bakso Rp 3 Juta, Adik Khamami Dapat Proyek Rp 25 Miliar
"Dipakai, Pak, sama," jawab Desi sambil menunduk.
"Kok nekat kasih pinjem. Adik bukan, baru kenal juga ada maunya. Ini tahun 2018 terjadi. KPK berdiri dan bergerak 2002 kok masih gak berubah negara ini," kata Medi.