Tribun Bandar Lampung
Ratusan Buruh Berseragam Merah Gelar Aksi di DPRD Lampung
Ratusan buruh berseragam merah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (4/7/2019).
Penulis: kiki adipratama | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ratusan buruh berseragam merah menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Provinsi Lampung, Kamis (4/7/2019).
Aksi tersebut dilakukan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Makanan dan Minuman (FSBNM).
Dalam aksinya, mereka meminta Pemerintah Provinsi Lampung membantu membebaskan Reni Desmira dari tuntutan PT Bumi Menara Internusa (BMI) dan dibebaskan dari Lapas Kalianda.
Reni merupakan orang yang ikut tergabung dalam FSBNM yang juga bekerja sebagi buruh di PT BMI.
Wakil Ketua FSBNM Eko Sumaryono mengatakan, Reni saat ini dalam proses penahanan.
Ia digugat manajemen PT BMI dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah.
"Manajemen PT BMI menuntut Reni dengan dugaan pemalsuan ijazah," ungkapnya.
Eko menjelaskan, sebelumnya Reni menuntut perusahaan untuk menjadi peserta BPJS.
• BERITA FOTO - Massa FSBM Unjuk Rasa Tuntut Pembebasan Aktifis Buruh Reni Desmiria
• Buruh Bangunan Gasak Motor Setelah Tarawih
Ia juga meminta hak mendapatkan tunjangan hari raya.
"Ini hak-hak yang tidak dipenuhi oleh PT BMI," bebernya.
Peserta peserta demo menuntut mencabut gugatan terhadap Reni, setop pemberangusan serikat pekerja BMI, mengangkat seluruh pekerja BMI menjadi pekerja tetap, mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS, dan memberikan THR.
Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinaskertrans) Provinsi Lampung Lukman mengatakan, pihaknya tidak bisa mengintervensi jika persoalan sudah masuk ke ranah hukum.
"Informasi yang ada sudah masuk ke P-21 (berkas lengkap)," ujarnya.
Dalam kasus Reni, ada persoalan terkait hak ketenagakerjaan yang dalam waktu dekat ini akan dimintai keterangan dari pihak perusahaan.
"Ini sedang kita panggil pengusahanya," bebernya.
"Jika memang itu terbukti kesalahan perusahaan, ya harus dikenakan sanksi," tandasnya.
Lukman mengatakan, ada UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hak-hak tenaga kerja.
Jika ada perusahaan yang melanggar hak tenaga kerja, maka akan dikenakan sanksi, baik pidana maupun denda. (Tribunlampung.co.id/Kiki Adipratama)