2 Hari Yunus Tak Diberi Makan sampai Bosnya Datang Bawa Tebusan, Malah Pasukan Brimob yang Datang
2 Hari Yunus Tak Diberi Makan sampai Bosnya Datang Bawa Tebusan, Malah Pasukan Brimob yang Datang
2 Hari Yunus Tak Diberi Makan sampai Bosnya Datang Bawa Tebusan, Malah Pasukan Brimob yang Datang
KOTABUMI, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dua warga Bandar Lampung, Yunus dan Unyil ditahan oleh mantan kepala desa (kades) di Nakau Jaya, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara, yang berinisial ZA alias Gajah selama dua hari.
Saat ditahan, dua pria yang berprofesi sebagai sopir truk dan kernet ini tak diberi makan. Surat mobil STNK beserta kendaraannya dan SIM ikut ditahan.
Jika ingin bebas maka Yunus harus meminta bosnya datang dengan membawa uang tebusan sebesar Rp 10 juta.
Gajah menyandera sopir dan kernet mobil fuso nomor polisi BE 8242 CI yang melintas dan dinilai telah merusak jalan di desanya. Penyanderaan selama dua hari di rumah ZA.
Atas ulahnya, 20 personel gabungan Polres Lampung Utara bersama Brimob turun melakukan aksi pembebasan.
Dengan persenjataan lengkap, personel polisi dan brimob mendatangi dan mengepung rumah ZA pada Sabtu (6/7) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi pembebasan ini dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Hendrik Aprilianto, bersama Danki Brimob AKP Jemmy Yudanindra.
• Menikah dengan Polisi Lalu Tinggalkan Dunia Hiburan, Artis Cantik Ini Kini Jadi Perias Jenazah
• Kisah Pertempuran Para Jenderal TNI, Ada yang Duel dengan Pemimpin Pemberontak
• Sudah Mohon Ampun, Mantan Sopir Pribadi Bupati Tetap Digebuki Ajudan hingga Tewas Mengenaskan
• Bukannya Ditangkap, 3 Polisi Ini Malah Lakukan Hal Menyentuh terhadap Pengutil di Supermarket
Untungnya saat diamankan, tersangka tidak melawan.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP M Hendrik mengatakan, aksi pembebasan itu dilakukan karena pihaknya mendapat laporan dari pemilik kendaraan.
"Pemilik kendaraan ini mengatakan, jika ZA meminta uang kepadanya sebesar Rp 10 juta dan minta diantarkan ke rumah ZA," jelasnya, Minggu (7/7).
Berdasarkan laporan tersebut, personel polisi dan Brimob kemudian turun.
Kronologi penyanderaan

AKP M Hendrik menjelaskan, kejadian tersebut berawal pada Kamis, 4 Juli 2019, sekitar pukul 07.00 WIB.
Sopir bernama M Yunus (29), warga Teluk Ambon, Bandar Lampung dan kernet bernama Unyil, juga warga Bandar Lampung (Balam) diperintahkan oleh PT PBT untuk memuat besi agar dibawa ke PT PSMI Way Kanan dari arah Panjang, Bandar Lampung.