Daftar Nama Bayi yang Populer di Indonesia tapi Dilarang di Arab Saudi

Daftar Nama Bayi yang Populer di Indonesia tapi Dilarang di Arab Saudi

Editor: taryono
gomama247
Daftar Nama Bayi yang Populer di Indonesia tapi Dilarang di Arab Saudi 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Daftar Nama Bayi yang Populer di Indonesia tapi Dilarang Dipakai di Arab Saudi.  

Pada Maret 2014, Arab Saudi membuat heboh dunia ketika mereka mengumumkan nama-nama yang pantang digunakan di negara tersebut.

Uniknya, beberapa nama yang dilarang tersebut justru sangat populer di Indonesia.

Ya, pada 2014, Menteri Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan: Orang tua Saudi tidak bisa lagi memberi nama anak mereka Sandi, Basmala atau Binyameen.

Departemen Status Sipil dilaporkan mengatakan bahwa beberapa nama dilarang karena tidak sesuai dengan "tradisi sosial."

Yang lain rupanya dilarang karena konotasinya yang negatif dari sudut pandang agama atau karena berasal dari bahasa asing.

 

Namun, Gulf News, sebuah surat kabar yang berbasis di Dubai, menulis bahwa tidak semua nama ini sesuai dengan pola itu.

Abdul Nasser, misalnya, tampaknya dipilih karena hubungannya dengan Gamal Abdel Nasser, pemimpin nasionalis terkenal di Mesir.

Arab Saudi, sebenarnya, bukanlah yang pertama melarang pemberian nama tertentu untuk anak.

Pada 2013, Selandia Baru berbagi daftar nama dengan CNN yang dilarang pemerintahnya.

Di antara nama-nama yang dilarang saat itu adalah: "Lucifer," "4Real" dan "Majesty."

Di Swedia, nama "Ikea," "Veranda" dan "Brfxxccxxmnpcccclllmmnprxvclmnckssqlbb11116" (diucapkan Albin) semuanya telah ditolak berdasarkan undang-undang penamaan Swedia.

Swedia memperkenalkan undang-undang namanya pada 1982 dalam upaya untuk menghentikan orang-orang non-bangsawan menerima (atau memberikan diri mereka sendiri) nama-nama bangsawan.

Tetapi saat ini hukum itu dibenarkan sebagai cara untuk mencegah nama-nama yang dapat menyebabkan pelanggaran atau dapat menyebabkan ketidaknyamanan bagi orang yang menggunakannya.

Ini sistem yang mirip dengan yang digunakan di Selandia Baru, serta Jerman, Denmark dan Norwegia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved