Tribun Bandar Lampung

Ciduk 4 Mahasiswa, Polisi Temukan Bukti Transaksi Tembakau Gorilla via WhatsApp

Tim Operasional Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk empat mahasiswa.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Yoso Muliawan
Tribun Lampung/Hanif Risa Mustafa
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Shobarmen 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Operasional Subdirektorat III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menciduk empat mahasiswa. Penangkapan itu terkait dugaan penyalahgunaan narkoba jenis tembakau gorilla.

Dalam penyelidikan terungkap transaksi jual beli tembakau gorilla itu terjadi melalui percakapan di aplikasi WhatsApp.

Empat mahasiswa yang tertangkap berinisial N (23), F (22), RF (21), dan RA (22). N, F, dan RF adalah warga Bandar Lampung, sedangkan RA warga Lampung Selatan.

Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda mengamankan keempatnya di tempat berbeda pada Selasa (16/7/2019).

"Iya benar (penangkapan empat mahasiswa atas dugaan penyalahgunaan tembakau gorilla)," kata Direktur Resnarkoba Polda Lampung Komisaris Besar Shobarmen, Kamis (18/7/2019).

Ia menjelaskan penangkapan empat mahasiswa itu bermula dari informasi warga yang menyebut telah terjadi penyalahgunaan narkoba di kawasan Jagabaya, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.

"Kemudian kami melakukan penyelidikan. Kami mendapati N memiliki narkoba jenis tembakau gorilla," ujar Barmen, sapaan akrabnya.

Dari penangkapan terhadap N, tim melakukan pengembangan hingga berhasil menciduk RF di kamar kos belakang kampus Universitas Bandar Lampung.

"Dari penggeledahan, tim menemukan BB (barang bukti) satu bungkus plastik warna putih berisi tembakau gorilla di kantong celana sebelah kanan RF," kata Barmen.

Tak berhenti di situ, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda melakukan pengembangan lagi. Tim akhirnya mengetahui narkoba jenis tembakau gorilla itu berasal dari F.

"Pukul 20.30 WIB, kami lakukan penangkapan terhadap F di pinggir minimarket samping kampus (UBL)," ujar Kombes Shobarmen.

Dari hasil penggeledahan, tim mendapati barang bukti transaksi jual beli tembakau gorilla melalui chat WhatsApp di ponsel F. Dalam percakapan itu, F bertransaksi dengan RA.

"Tim langsung mengamankan RA yang sedang menunggu di gang samping kampus (UBL). Tim menemukan satu kaleng tembakau gorilla," beber Barmen.

Hingga Kamis (18/7/2018), Barmen menyatakan status empat mahasiswa itu belum tersangka, melainkan masih terperiksa.

"Sampai saat ini keempatnya masih dalam pemeriksaan (status terperiksa)," ujarnya. 

(Tribunlampung.co.id/Hanif Risa Mustafa)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved