Bos Tambak Miliarder Ternyata Jalankan Bisnis Kotor dari Penjara, Aset-asetnya Terbongkar
Bos Tambak Miliarder Ternyata Jalankan Bisnis Kotor dari Penjara, Aset-asetnya Terbongkar
Bos Tambak Miliarder Ternyata Jalankan Bisnis Kotor dari Penjara, Aset-asetnya Terbongkar
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seorang narapidana yang kini mendekam di penjara disita aset-asetnya senilai Rp 8,4 miliar. Siapa sangka, narapidana miliarder tersebut punya bisnis kotor yang selama ini dijalankan.
Polisi kemudian menyita aset dari bisnis kotornya saat terpidana Danil Saputra alias Jamaluddin masih mendekam di penjara.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan menyita aset milik Danil Saputra alias Jamaluddin senilai Rp 8,4 miliar setelah bandar narkoba itu terkena tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Danil diketahui adalah seorang bandar narkoba yang kini masih mendekam di sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Merah Mata, Palembang.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol Firli mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menangkap Suhardiman yang merupakan oknum pegawai lapas pada 2 Agustus 2018 lalu.
Suhardiman ditangkap lantaran kedapatan membawa barang bukti berupa 580 gram sabu, 300 butir ekstasi dan uang Rp 120 juta.
"Dari tertangkapnya satu tersangka tersebut langsung dikembangkan dan ternyata itu merupakan barang milik napi yang masih di dalam lapas," kata Firli saat menggelar konferensi pers, Rabu (24/7/2019).
Firli menerangkan, Suhardiman saat ditangkap sempat berusaha menyuap penyidik dengan menjanjikan uang Rp 1,7 miliar.
• Wanita Dikejar-kejar Debt Collector hingga Disebut Rela Digilir demi Lunasi Utang Pinjaman Online
• Sepak Terjang Satriandi, Pecatan Polisi yang Jadi Gembong Narkoba Kelas Kakap
Ketika itu, Suhardiman memberikan uang Rp 100 juta kepada petugas dan sisanya akan dibayar Rp 1,6 miliar jika kasusnya batal disidik petugas.
Dari sana, pengembangan kembali dilakukan.
Penyidik akhirnya menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Kuangan (PPATK) untuk menyelidiki kekayaan Danil yang merupakan hasil penjualan narkoba.
"Seluruh harga yang disita itu berupa aset tanah, bangunan, tambak udang 3 hektare di Lhoksumawe, rumah seluas 300 persegi di Palembang, tanah di Ogan Ilir 9,8 hektar, bangunan, CV, tiga unit minibus, 5 unit mobil truk, 3 unit motor dan uang tunai Rp 1,7 miliar. Total yang disita Rp 8,4 miliar," jelas Kapolda Sumsel.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman menjelaskan, hasil pengembangan penyidik, Danil adalah bandar yang memasok narkoba untuk pulau Jawa dan Sumatera.
Seluruh barang tersebut dikendalikan Danil dari dalam lapas.