Bos Tambak Miliarder Ternyata Jalankan Bisnis Kotor dari Penjara, Aset-asetnya Terbongkar

Bos Tambak Miliarder Ternyata Jalankan Bisnis Kotor dari Penjara, Aset-asetnya Terbongkar

(KOMPAS.com/AJI YK PUTRA )
Bos tambak miliarder gembong narkoba . Kapolda Sumatera Selaran Irjen Pol Firli menunjukkan uang hasil TPPU yang didapatkan dari bandar narkoba senilai Rp 8,4Miliar, Rabu (24/7/2019). 

Sabu masuk melalui Kalimantan Utara kemudian dibawa ke Sulawesi Selatan.

Sabu dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan kapal-kapal kecil. 

Dari situ, narkoba tersebut terlebih dahulu diangkut ke pulau-pulau tertentu.

Kemudian dibawa lagi dengan menggunakan kapal kecil sebelum sampai ke Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. 

"Modusnya mereka membawa dari darat, laut, mereka pakai kapal-kapal kecil, lemahnya kita kan masih banyak lubang-lubang pulau kecil," imbuhnya. 

Dari penjualan narkoba itu, agar masyarakat sekitarnya tidak curiga, Agus kemudian mendirikan pabrik rak telur.

Tidak hanya itu, Agus lalu menyamarkan kekayaannya itu dengan membeli beberapa aset seperti tanah, kendaraan, hingga mesin penggiling padi.

Agus juga punya kendaraan mewah berupa mobil dan motor trail.

Aset-aset tersebut ada atas nama pihak lain. 

"Atas nama aset ini juga beda-beda ada atas nama ada nama sendiri ada nama keluarga, saudaranya, ada nama orang lain," lanjut Bahagia.

Bahagia mengatakan, pihaknya juga akan memburu para penikmat tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Agus Sulo.

Bahagia juga mengatakan, aset Agus tidak hanya berada di daerah Sidrap tetapi juga berada di daerah lain yang kini masih berada dalam penyelidikan. 

"Tentu kami sudah (kantongi nama-nama) itukan namanya aliran dana di bank kan pasti tercatat semua baik internet banking maupun mobile banking," ujarnya. 

Badan Narkotika Nasional bersama BNNP Sulawesi Selatan serta Polda Sulsel mengungkap bisnis pencucian uang yang dilakukan oleh bandar narkoba asal Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap bernama Agus Sulo alias Lagu (37) beserta kurirnya yang bernama Syukur, Kamis (18/7/2019).

Kedua pelaku kejahatan narkoba ini sebelumnya ditangkap pada 16 Mei 2019 lalu di wilayah Rappang, Kelurahan Lalebbata, Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved