Tersangka Korupsi Bupati Kudus Dapat Terancam Hukuman Mati, Berikut Penjelasan KPK
Bupati Kudus dapat terancam hukuman mati lantaran kembali terjerat kasus korupsi. Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bupati Kudus dapat terancam hukuman mati lantaran kembali terjerat kasus korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus.
Bupati Kudus dapat terancam hukuman mati lantaran telah telah dua kali terjerat kasus korupsi.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan.
Basaria mengatakan, tuntutan hukuman mati dapat dikenakan terhadap Tamzil karena sudah dua kali terjerat kasus korupsi.
"Apakah nanti ada hukuman khusus? Ini sebenarnya sudah kita bicarakan tadi pada saat ekspose karena memang kalau sudah berulang kali, bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati," kata Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers, Sabtu (27/7/2019).
Namun, Basaria belum bisa memastikan hal tersebut.
Menurut dia, kemungkinan tuntutan hukuman mati masih dalam pengembangan.
• Kekayaan Bupati Kudus yang Jadi Tersangka KPK, Terpidana Korupsi Baru Bebas Tahun 2015 Lalu
"Nanti putusannya masih dalam pengembangan terus nanti akan kita umumkan setelah ini," ujar Basaria Pandjaitan.
Diketahui, Tamzil beserta staf khususnya, Agus Soeranto; dan Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus.
Peristiwa itu merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya, ia sempat mendekam dipenjara karena dinyatakan bersalah kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004.
Selain Tamzil, Agus Soeranto juga pernah mendekam di penjara sebelumnya.
Bahkan, Tamzil dan Soeranto sama-sama dipenjara di LP Kedungpane dalam kurun waktu yang kurang lebih sama.
Fakta-fakta Penangkapan M Tamzil