Awas! Merokok di RSUAM Bakal Didenda Rp 50 Juta

Bagi anda warga Bandar Lampung yang terbiasa merokok saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek

Tayang:
Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.co.id - Bagi anda warga Bandar Lampung yang terbiasa merokok saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Moeloek harap waspada.

Pasalnya, pihak RSUAM saat ini sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan larangan merokok di lingkungan sekitar RSUDAM melalui selebaran kertas yang dibagiikan kepada warga yang berkunjung ke RSUD AM Bandar Lampung.

Dalam selebaran  tersebut dituliskan bDilarang Merokok..!!! Dikawasan RSUDAM. Ini sesuai dengan  UU No 36 Tahun 2009 Pasal 199 Ayat 2 yang menyebutkan ancaman denda Rp 50 juta bagi yang merokok di rumah sakit.Selebaran itu juga menyertakan Dirut RSUAM.(Eka)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
1 - 4
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
3 - 0
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
3 - 1
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved