Terdakwa Korupsi Ini Terbukti Berikan Rp 2 Miliar ke Bupati Aries Sandi

kuasa Direktur PT Terala Inter Nusa (TIN) itu terbukti memberikan uang Rp 2 miliar kepada Bupati Aries Sandi Darma Putera.

Editor: taryono

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanafi Sampurna

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Nama Bupati Pesawaran Bupati Pesawaran Aries Sandi Darma Putera kembali mengemuka dalam ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang. Pada sidang putusan Mashudi (39), terdakwa korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2010, Kamis (28/11/2013), majelis hakim menyatakan, kuasa Direktur PT Terala Inter Nusa (TIN) itu terbukti memberikan uang Rp 2 miliar kepada Bupati Aries Sandi Darma Putera.

Hakim juga menyatakan, Mashudi secara bersama-sama dengan mantan Kepala Dinas Pendidikan Pesawaran Isnaini Haisa (58), telah merekayasa proses tender pengadaan buku untuk kepentingan Bupati Aries Sandi. Isnaini pekan lalu di telah dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan atas perkara korupsi tersebut.

Sementara Mashudi, kemarin, diganjar hukuman dua bulan lebih berat daripada Isnaini, yakni empat tahun dan delapan bulan penjara. Majelis hakim menyatakan Mashudi terbukti bersalah melakukan korupsi DAK 2010 Rp 6,17 miliar untuk pengadaan buku perpustakaan SD di 65 sekolah yang mengakibatkan kerugian negara Rp 1,49 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mashudi selama empat tahun dan delapan bulan dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani," kata hakim Mien Trisnawati.

Mashudi, warga Jalan Cemara Kotabumi, Lampung Utara itu, juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider dua bulan penjara, serta uang pengganti Rp 876,1 juta subsider dua tahun penjara. "Jika dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana selama tiga tahun dan enam bulan," imbuh hakim Mien didampingi dua hakim anggota, Sutaji dan Zaini.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan, perbuatan Mashudi bertentangan dengan program pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara Rp 1,49 miliar. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Amrullah dan Ika yang menjerat Mashudi dengan hukuman tujuh tahun penjara. Atas vonis tersebut, Mashdui melalui penasihat hukumnya, Awan Hernawan, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga dikatakan JPU Ika.  

Korupsi Bersama
Terungkap dalam persidangan, Mashudi bersama Isnaini melakukan korupsi DAK 2010 untuk pengadaan buku perpustakaan SD di 65 sekolah. Setiap SD, dalam satu paket pengadaan buku perpustakaan dianggarkan Rp 95 juta. Kemudian saat proses pendaftaran pelelangan umum pengadaan buku, Isnaini memanggil sekretaris panitia lelang Zainal Pikri di rumah dinas Bupati  Pesawaran. Di sana, Isnnini menyerahkan dokumen-dokumen perusahaan PT TIN untuk didaftarkan dalam pelelangan.

Isnaini juga meminta kepada Zainal agar PT TIN dimenangkan dalam kegiatan lelang tersebut dengan alasan hal itu merupakan perintah Bupati Aires Sandi.

Isnaini selanjutnya membawa Mashudi menemui ketua panitia lelang Ismail, dan memaksa Ismail untuk memenangkan PT TIN dalam tender. Tidak terima dengan pemaksaan tersebut Ismail mengundurkan diri dari jabatannya. Setelah direkayasa dengan Isnaini, PT TIN akhirnya benar-benar memenangkan tender proyek pengadaan senilai Rp 6,17 miliar tersebut.

Pada 31 Desember 2010, dana pengadaan buku tersebut sebanyak Rp 6,08 miliar dicairkan dan dimasukkan ke rekening PT TIN. Sebanyak Rp 2 miliar di antaranya lalu ditarik Mashudi secara tunai. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Bupati Aries Sandi. Sisa uang proyek dipergunakan Mashudi untuk pengambilan buku, biaya operasional, biaya transportasi, juga ada yang diberikan kepada Isnaini sebanyak Rp 100 juta.

Meski uang proyek sudah dicairkan dan mengalir ke mana-mana, pada kenyataannya pada 29 Desember 2010, proyek pengadaan buku perpustakaan untuk 65 SD belum juga rampung. Buku-buku itu ternyata belum sama sekali diterima semua sekolah.

Aries Lelah Ditanya
Pekan lalu, Bupati Aries Sandi Darma Putera saat dikonfirmasi mengenai isi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjunkarang terhadap Isnaini Haisa, menyatakan lelah ditanya wartawan terkait penerimaan uang Rp 2 miliar. "Saya sudah capek ditanya hal itu. Sudah 100 kali saya jelaskan hal tersebut, baik saat pemeriksaan di kepolisian dan kejaksaan, sudah di BAP (berita acara pemeriksaan), juga ke wartawan," ujar Aries kepada Tribun melalui telepon, Rabu (20/11/2013) sore.

Saat ditanya komentarnya atas putusan hakim yang menyatakan Isnaini memperkaya dirinya selaku bupati, Aries Sandi mengatakan, "Ya silakan saja. Saat tuntutan dan dakwaan juga sudah dinyatakan seperti itu."

Ia juga menegaskan, tidak ada bukti dan fakta dirinya menerima uang Rp 2 miliar. " Bukti dan fakta tidak ada, jadi jangan dipolitisir. Ada yang memaksakan saksi-saksi agar menyatakan saya terima uang," imbuh Aries.
Saat ditanya pihak yang memaksakan saksi dimaksudnya tersebut, Aries hanya mengatakan, "Ya, semua juga tahu siapa pihak tersebut."(hnf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved