Pemilu 2104

KPU Metro Persilakan Ajukan Gugatan ke MK atau DKPP

Ketua KPU Metro Rahmatul Ummah mengatakan, langkah hukum sepenuhnya merupakan setiap hak warga negara.

Editor: taryono

Laporan Wartawan Tribun Lampung Indra Simanjuntak

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, METRO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro mempersilakan pihak-pihak yang merasa keberatan melakukan upaya hukum dengan hasil pileg dan pilgub di wilayah setempat.

Ketua KPU Metro Rahmatul Ummah mengatakan, langkah hukum sepenuhnya merupakan setiap hak warga negara. Keberatan dengan hasil pemilu bisa dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Ya, silakan saja. Itu hak mereka. Kalau memang ada pihak-pihak yang merasa keberatan. Yang pasti kita sudah berupaya maksimal melaksanakan tahapan pileg dengan terbuka, jujur, adil," tukasnya, Jumat (18/4/2014).

Dijelaskannya, mulai dari penetapan parpol peserta pemilu, daftar caleg sementara dan tetap, daftar pemilih tetap, hingga perhitungan suara, KPU sudah melakukan sesuai ketentuan dan mekanisme.

Bahkan, dalam rapat pleno hasil perhitungan suara, mulai dari tingkat tempat pemungutan hingga kecamatan, disaksikan serta disamakan dengan formulir milik saksi masing-masing caleg. (indra simanjuntak)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved