Pencabulan di Pringsewu
BREAKING NEWS: AP Ditangkap Ketika Asyik Terlelap
Berdasar laporan AU, polisi menangkap AP di kediamannya pada Minggu (4/5) pukul 01.00 WIB. Saat itu AP tengah tidur di rumahnya.
Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Berdasar laporan AU, polisi menangkap AP di kediamannya pada Minggu (4/5) pukul 01.00 WIB. Saat itu AP tengah tidur di rumahnya.
Polisi mengenakan AP dengan pasal 81 dan pasal 82 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya maksimal 15 tahunan.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa celana dalam, kaus, handphone dan motor pelaku," kata Kepala Kepolisian Sektor Pringsewu Kompol Sukandar, Rabu (7/5).
Sebelumnya diberitakan bahwa AP (19) warga Karang Anyar, Pekon Kresnomulyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan merasakan pengabnya sel tahanan Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Pringsewu.
Pasalnya, dia telah memaksa anak perempuan di bawah umur melakukan hubungan badan , yakni AU (16) warga Kecamatan Pringsewu. Kepala Polsek Pringsewu Kompol Sukandar mengatakan, polisi menangkap AP setelah menerima laporan dari korban AU.
AU didampingi orang tuanya melapor ke Mapolsek Pringsewu pada 30 April 2014. Kepada penyidik AU mengaku telah dipaksa melakukan adegan ranjang oleh AP, pada 29 April 2014 .