Pilgub Lampung
SIDANG MK: Yusril Ihza Mahendra Patahkan Kesaksian Peratin Sumber Agung
Yusril menggali keterangan uang Rp 900 ribu itu dibagikan kepada berapa orang, dan berapa jumlah total pemilih di empat TPS tersebut.
Penulis: Andi Asmadi | Editor: Andi Asmadi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Sidang gugatan hasil Pilgub Lampung dengan agenda pembuktian keempat berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/5/2014) sore. Kesaksian Peratin Sumber Agung, Wawan Sori, ditanggapi oleh kuasa hukum pemohon Agus Bhakti, kuasa hukum termohon M Ridho, dan kuasa hukum pihak terkait, Prof Yusril Ihza Mahendra.
Wawan Sori sebelumnya mengaku membagi-bagikan uang Rp 900 ribu kepada masyarakat melalui istrinya, dengan tujuan untuk memenangkan pasangan Ridho Berbakhti. Ketua majelis hakim, Arief Hidayat, sudah mengingatkan Wawan bahwa apa yang dilakukannya itu bisa dikategorikan sebagai money politics.
Sedangkan Yusril mencoba mematahkan kesaksian Wawan, dengan menggali keterangan uang Rp 900 ribu itu dibagikan kepada berapa orang, dan berapa jumlah total pemilih yang ada di empat TPS tersebut.
Uang itu sesuai pengakuan Wawan dibagikan kepada 45 orang dengan perincian masing-masing Rp 20 ribu. Padahal, jumlah pemilih di empat TPS mencapai 1.300 orang. Berikut ini petikan tanya jawab yang mengemuka di persidangan, sebagaimana dikutip dari situs resmi Mahkamah Konstitusi, Rabu (7/5/2014).
494. HAKIM ANGGOTA: AHMAD FADLIL SUMADI
Oke. Sekarang urut saja dari Pemohon, 3 menit dari sekarang. Mau didalami yang mana? Ada atau tidak ada?
495. KUASA HUKUM PEMOHON: AGUS BHAKTI NUGROHO
Ada, Yang Mulia.
496. HAKIM ANGGOTA: AHMAD FADLIL SUMADI
Silakan dimulai.
497. KUASA HUKUM PEMOHON: AGUS BHAKTI NUGROHO
Saksi Wawan, sebelum menjawab, tolong karena kalau, mohon maaf ini, bukan rasisme, kalau Suku Lampung dia agak keras, jadi jangan keras-keras, takut juga saya jadinya. Tadi mengatakan bahwa di ruangan Bupati Pesisir Barat, itu ada camat dan ada kepala desa yang lain. Yang ingin saya tanyakan kepada Saudara Saksi, adakah perintah langsung dari bupati yang ada di ruangan itu kepada camat dan kepada saksi? Terima kasih.
498. SAKSI DARI PEMOHON: WAWAN SORI
Perintah secara langsung ada, buktinya saya ada rekaman di dalam Hp saya, saya rekam.
499. HAKIM ANGGOTA: AHMAD FADLIL SUMADI
Cukup, ada lagi?
500. KUASA HUKUM PEMOHON: AGUS BHAKTI NUGROHO
Perintah untuk apa?
501. SAKSI DARI PEMOHON: WAWAN SORI
Memilih Ridho (suara tidak terdengar jelas).
502. KUASA HUKUM PEMOHON: AGUS BHAKTI NUGROHO
Cukup, Yang Mulia
503. HAKIM ANGGOTA: AHMAD FADLIL SUMADI
Cukup. Sekarang Termohon ada pertanyaan?