Breaking News

Penyimpangan Anggaran Perjalanan Dinas Rp 4,19 Miliar di Lampung

Selain biaya transportasi, penyimpangan juga terjadi pada biaya akomodasi.

Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Lampung menemukan penyimpangan penggunaan anggaran perjalanan dinas (perjas) di 10 pemerintah daerah di Lampung. Data yang dihimpun Tribun Minggu (13/7), penyimpangan dengan total sebesar Rp 4,19 miliar merupakan temuan selama tahun anggaran 2013 lalu, yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan pemda di Lampung.

Dari 10 pemda, penyimpangan anggaran perjas terbesar terjadi di Pemerintah Kabupaten Pesawaran sebesar Rp 1,35 miliar. Kemudian diikuti Pemkab Lampung Tengah sebesar Rp 1,12 miliar dan Pemkab Way Kanan sebanyak Rp 676,82 juta. Sementara, jumlah temuan terkecil ditemukan di Pemkab Lampung Timur sebesar Rp 6,95 juta.

Kepala Humas BPK Perwakilan Lampung Cosmas Andri mengatakan, temuan merupakan hasil pemeriksaan berdasarkan uji petik di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di masing-masing pemda di Lampung. "Itu potret yang kami dapatkan, ya seperti itu. Pemeriksaan yang kami lakukan berdasarkan uji petik," kata Cosmas kemarin.

Indikasi penyimpangan penggunaan anggaran perjas terjadi karena bukti yang disampaikan dalam laporan hasil perjas, tidak sesuai dengan hasil verifikasi yang dilakukan BPK. Adapun, sebagian besar penyimpangan terjadi karena penggunaan alat transportasi udara atau pesawat tidak disertai bukti yang sah.

Dalam Laporan LHP Nomor 30C/LHP/XVIII.BLP/06/2014 tertanggal 23 Juni 2014, BPK menyatakan, ada ketidakcocokan nama atau data tiket yang tidak tercantum pada manifest penerbangan di delapan SKPD di Pemerintah Provinsi Lampung. Temuan tersebut tidak sesuai dengan dokumen pertanggungjawaban belanja perjas oleh bendahara pengeluaran.

Di Pemkab Pringsewu dan Lamteng, selain ketidaksesuaian manifest penerbangan, BPK juga menemukan perbedaan harga tiket yang digunakan. Di mana, harga tiket dalam laporan pertanggungjawaban lebih besar dibandingkan harga aslinya. Hal tersebut tertuang dalam LHP Nomor27C/LHP/XVIII.BLP/06/2014 tanggal 4 Juni 2014 (Pringsewu) dan LHP Nomor 25C/LHP/XVIII.BLP/05/2014 tanggal 19 Mei 2014 (Lamteng).

Sementara dalam LHP Nomor 23C/LHP/XVIII.BLP/05/2014 tanggal 16 Mei 2014, BPK menemukan perbedaan moda transportasi dalam pelaksanaan perjas di Pemkab Tulangbawang Barat. Pada dokumen pertanggungjawaban bendahara pengeluaran, pelaksanaan perjas dilaporkan menggunakan pesawat sebesar Rp 84,45 juta.

Tetapi, hasil verifikasi BPK menyatakan, hal tersebut tidak sesuai dengan data manifest penerbangan.Bahkan, hasil keterangan yang dihimpun BPK dari pegawai yang melaksanakan perjas, diketahui perjas dilakukan menggunakan transportasi darat dengan anggaran sebesar Rp 22,92 juta. Sehingga, ada potensi kerugian daerah sebesar Rp 61,53 juta.

Di Pemkab Lampung Barat (Lambar), BPK menemukan biaya ganda pada penggunaan transportasi lokal dalam perjas. Hal itu terjadi pada perjas pegawai Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Lambar sebesar Rp 10,81 juta. Temuan tersebut tertuang dalam LHP Nomor 02C/LHP/XVIII.BLP/4/2014 tanggal 21 April 2014.

Selain biaya transportasi, penyimpangan juga terjadi pada biaya akomodasi. Pada Pemkab Lambar, BPK menemukan biaya penginapan melebihi standar sebesar Rp 10,24 juta. Dokumen pertanggungjawaban perjas yang dilakukan pegawai Dinas Pendidikan Lambar tersebut, dinilai tidak lengkap karena hanya mencantumkan tanda terima biaya penginapan. Sementara, bukti kwitansi penginapan tidak ada.

Di Pemerintah Kota Metro, BPK tidak dapat meyakini kebenaran lampiran bukti penginapan hotel dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Metro. Karena, hasil verifikasi BPK menemukan bukti pembayaran hotel dalam SPJ tidak tidak sesuai dengan bukti pembayaran hotel sebenarnya.

Bahkan dari hasil konfirmasi, nama-nama pegawai maupun anggota DPRD yang melakukan perjas tidak terdapat dalam daftar tamu hotel, yang pernah menginap di hotel tersebut. Temuan BPK itu terdapat dalam LHP Nomor 20C/LHP/XVIII.BLP/05/2014 tanggal 9 Mei 2014.

selengkapnya baca Tribun Lampung edisi cetak hari ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved