CPNS

Belum Ada Juknisnya, Artinya CPNS Pakai KTP-el Itu Belum Pasti!

Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Tanggamus mengaku belum terima juknis pendaftaran CPNS harus menggunakan KTP-el.

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTAAGUNG - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Tanggamus mengaku belum terima juknis pendaftaran CPNS harus menggunakan KTP-el.

Menurut Sekretaris BKD Tanggamus Aan Derjata, apabila sudah diterima juknis tersebut baru bisa diketahui bahwa pendaftaran CPNS harus pakai KTP-el.

"Kami belum terima juknisnya dari pusat, jadi belum dipastikan apakah pendaftaran CPNS harus menggunakan KTP-el," kata Aan, Rabu (27/8/2014).

Ia menjelaskan, berdasarkan rapat regional, KTP SIAK masih bisa digunakan asal terdaftar di Disdukcapil dan Dirjen Kependudukan.

Pasalnya dasar nomor NIK di KTP-el adalah dari KTP SIAK dan KK. (Tri Yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved