CPNS
Belum Ada Juknisnya, Artinya CPNS Pakai KTP-el Itu Belum Pasti!
Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Tanggamus mengaku belum terima juknis pendaftaran CPNS harus menggunakan KTP-el.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTAAGUNG - Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Tanggamus mengaku belum terima juknis pendaftaran CPNS harus menggunakan KTP-el.
Menurut Sekretaris BKD Tanggamus Aan Derjata, apabila sudah diterima juknis tersebut baru bisa diketahui bahwa pendaftaran CPNS harus pakai KTP-el.
"Kami belum terima juknisnya dari pusat, jadi belum dipastikan apakah pendaftaran CPNS harus menggunakan KTP-el," kata Aan, Rabu (27/8/2014).
Ia menjelaskan, berdasarkan rapat regional, KTP SIAK masih bisa digunakan asal terdaftar di Disdukcapil dan Dirjen Kependudukan.
Pasalnya dasar nomor NIK di KTP-el adalah dari KTP SIAK dan KK. (Tri Yulianto)