CPNS
Pasti Ditolak! Coba Saja Ngotot Daftar CPNS dengan Ijazah Sementara
Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah ijasah. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijasah sementara
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Salah satu persyaratan utama dalam pendaftaran CPNS adalah ijasah. Sedangkan Surat Keterangan Lulus (SKL) atau ijasah sementara yang dikeluarkan oleh sekkolah atau perguruan tinggi tidak bisa digunakan dalam pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2014.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (HKIP) Kemenpan RB Herman Suryatman menegaskan, bagi pelamar yang belum memiliki ijasah sudah pasti akan ditolak atau tidak lulus seleksi administrasi.
"Hal itu sudah berlaku selama ini, yaitu harus menggunakan ijazah asli yang sudah terbukti keabsahannya," kata Herman seperti dilansir dari laman Sekretariat Kabinet, Jumat (5/9/2014).
Menurut Herman, selama ini banyak pertanyaan persyaratan ijazah tersebut. Banyak calon pelamar yang baru saja lulus atau wisuda, tetapi ijazahnya belum keluar sampai saat habisnya waktu pendaftaran.
Kenyataan itu, katanya, harus dimaklumi semua pihak, apalagi para sarjana yang sudah mengantongi ijazah pun sangat banyak. "Yang belum punya ijasah, mungkin giliran tahun depan," katanya.