CPNS
NIK yang Penting, Daftar CPNS tak Perlu E-KTP
Kepala BKD Provinsi Lampung Sudarno Edi mengatakan calon pelamar CPNSD yang belum memiliki E-KTP
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun Lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala BKD Provinsi Lampung Sudarno Edi mengatakan calon pelamar CPNSD yang belum memiliki E -KTP ataupun belum mendapatkan E KTP tetap bisa mendaftar CPNSD sepanjang NIK di KTP pelamar telah terdaftar di disdukcapil.
"Sepanjang pelamar telah memiliki KTP dan NIK-nya terdaftar di disdukcapil itu tidak masalah. Karena syaratnya NIK itu harus terdafar di disdukcapil," kata Sudarno kemarin.
Sudarno mengaku belum mengetahui surat edaran Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang memberikan toleransi bagi para pelamar yang belum memiliki E-KTP.
"Kalau edaran Kemenpan soal tidak pakai E-KTP tidak masalah, saya belum dapat itu, mungkin ke disdukcapil. Yang penting pelamar sudah ada NIK, karena jika sudah ada NIK dan terdata di disdukcapil artinya data mereka telah terekam dalam sistem, walalupun mereka belum punya E KTP," pungkasnya. (rri)