CPNS

NIK yang Penting, Daftar CPNS tak Perlu E-KTP

Kepala BKD Provinsi Lampung Sudarno Edi mengatakan calon pelamar CPNSD yang belum memiliki E-KTP

Penulis: Romi Rinando | Editor: soni

Laporan Wartawan Tribun  Lampung Romi Rinando

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Kepala  BKD Provinsi Lampung Sudarno Edi mengatakan calon  pelamar CPNSD yang belum memiliki E -KTP ataupun belum mendapatkan E KTP tetap bisa mendaftar CPNSD sepanjang NIK di KTP pelamar telah terdaftar di disdukcapil.

"Sepanjang pelamar telah memiliki KTP dan NIK-nya terdaftar di disdukcapil itu tidak masalah. Karena syaratnya NIK itu harus terdafar di disdukcapil," kata Sudarno kemarin.

Sudarno mengaku belum mengetahui surat edaran  Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang  memberikan toleransi  bagi  para pelamar yang belum memiliki E-KTP.  

"Kalau edaran Kemenpan  soal tidak pakai E-KTP tidak masalah, saya belum dapat itu, mungkin ke disdukcapil. Yang penting pelamar sudah ada NIK, karena jika sudah ada NIK dan terdata di disdukcapil artinya data mereka telah terekam dalam sistem, walalupun mereka belum punya E KTP," pungkasnya. (rri)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved