Narkoba
Polisi Sita 200 Gram Sabu dari Ferdi dan Dwi
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak kurang lebih 200 gram.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: taryono
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu. Dari keduanya, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak kurang lebih 200 gram.
Dua tersangka adalah Ferdiansyah (25), warga Jalan Pulau Tirtayasa, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi; dan Dwi (29), warga Jalan Aster, Kelurahan Rawa Laut, Kecamatan Tanjungkarang Timur.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Ajun Komisaris Yustam Dwi Heno menuturkan, awalnya petugas menangkap Ferdiansyah di Jalan KH Mas Mansur. Setelah itu dikembangkan dan ditangkap Dwi di rumahnya.
Berita Terkait