Pencabulan
Usai Dicabuli, Korban Beli Bakwan Bersama Cucunya
Dari hasil visum diketahui korban mengalami luka lecet di kemaluannya
Penulis: tak ada | Editor: taryono
LAPORAN REPORTER TRIBUN LAMPUNG TRI PURNA JAYA
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Jaksa Anyk menjelaskan korban pencabulan sempat berontak dan pergi saat hendak dicabuli oleh terdakwa.
Tetapi, terdakwa justru menarik tangan korban dan merebahkannya ke lantai. Tak hanya itu, terdakwa juga menurunkan celana dalam korban dan lalu mencabulinya.
Mulanya korban diam, tetapi ia kemudian berontak dan memakai kembali celana dalamnya dan pergi keluar kamar. Dan saat keluar itu, ternyata GA sudah ada di dalam rumah dan korban serta GA pergi membeli bakwan.
"Dari hasil visum diketahui korban mengalami luka lecet di kemaluannya," kata dia, Minggu (16/11/2014).
Diberitakan sebelumnya, seorang sopir mobil boks didakwa melakukan pencabulan kepada anak di bawah umur, KK (5). Modus kakek paruh baya ini dengan menawari korban dengan kue lebaran.
Jaksa Anyk Kurniasih mengatakan, terdakwa bernama Muhayar (65), warga Jalan Teluk Ratai, Kelurahan Kota Karang Raya, ini didakwa olehnya dengan Pasal 82 UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Peristiwa ini terjadi pada 15 Agustus 2014 lalu di rumah terdakwa, sekitar pukul 09.00 WIB," kata Jaksa Anyk, dihubungi, Minggu (16/11).
Jaksa Anyk menyatakan awalnya korban, KK (5) datang ke rumah terdakwa untuk mencari cucu terdakwa, GA. Namun, karena GA tidak ada di rumah, terdakwa meminta agar korban menunggu saja. "Terdakwa lalu memberikan kue lebaran kepada korban," kata Jaksa Anyk, Minggu (16/11/2014).
Karena kondisi rumah sedang sepi, terdakwa mengusap-usap kemaluan perempuan di bawah umur ini. Mulanya KK hendak pergi karena mendapat perlakuan tidak senonoh dari kakek teman sepermainannya itu.