Penyegelan Ruko Pasar Tengah
BREAKING NEWS: Heru Sambodo, Penyegelan Ruko Bertentangan UU!
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Heru Sambodo menyayangkan langkah pemkot melakukan penyegelan terhadap ruko kawasan pasar tengah.
Penulis: Romi Rinando | Editor: Heribertus Sulis
Laporan wartawan tribunlampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANAR LAMPUNG - Kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung yang melakukan penyegelan terhadap 66 rumah toko yang belum membayar perpanjangan HGB, di kawasan pasar Tengah disayangkan DPRD Kota.
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung Heru Sambodo menyayangkan langkah pemkot melakukan penyegelan terhadap ruko kawasan pasar tengah, yang dianggap bertentangan dengan Peraturan perundang- undangan diatasnya.
Menurut Heru, DPRD kota sudah menerima surat dari mendagri, yang meminta pemeritah Kota merevisi perwali nomor 9A tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan penetapan kewajiban atas pemegang hak guna bangunan diatas tanah hak penggelolaan lahan pemerintah kota Bandar Lampung
Karena perwali tersbeut kata Heru bertentangan dengan UU nomor 28 tahun 2009 tentang retribusi dan pajak daerah.
"DPRD periode lalu sudah menerima surat mendagri itu, perwali itu seharusnya direvisi, karena landasan hukumnya bertentangan dengan UU 28 tahun 2009. Bahkan kami DPRD periode lalu sudah memasukan raperda tentang retribusi daerah, tapi tidak jadi. Mirisnya lagi perda itu tahun ini tidak ada dalam prolegda," ujar Heru di DPRD, Selasa (9/12/2014). (*)