Penyegelan Ruko Pasar Tengah
Pedagang Pasar Tengah Mau Bayar Retribusi Asal Sesuai Aturan
Bukan pedagang tidak mau bayar, mereka mau bayar, asalkan sesuai aturan.
Penulis: Romi Rinando | Editor: taryono
LAPORAN WARTAWAN TRIBUNLAMPUNG ROMI RINANDO
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Anggota DPRD Provinsi Lampung Hartarto Lo Jaya mengaku kecewa atas sikap pemkot yang dinilai arogan karena melawan surat Mendagri terkait penarikan retribusi HGB terhadap ruko-ruko di kawasan Pasar Tengah.
"Bukan pedagang tidak mau bayar, mereka mau bayar, asalkan sesuai aturan. Misalnya penarikan itu, dipatok 5 persen dari harga pajak bumi dan bangunan. Bukan sesuai kemauan pemerintah, tapi harus ada aturan," kata Hartarto saat dihubungi, Selasa (8/12/2014).
Menurut Politisi Demokrat ini, sesuai surat Mendagri yang ditujukan kepada Pemkot Nomor 188.34.888/0SJ20 Desember 2013 perihal klarifikasi peraturan wali kota, menyatakan Perwali Nomor 9 A Tahun 2012 yang menjadi dasar penarikan retribusi HGB bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Perwali itu bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Jadi penarikan retribusi itu bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Seharusnya Pemkot mengacu surat Mendagri itu, bukan melawannya. Mau jadi apa negara ini," pungkasnya.