Penyegelan Ruko Pasar Tengah
Pemkot Bandar Lampung: Pedagang Mau Gugat Silakan
Kami siap kalau pedagang mau gugat ke ranah hukum soal penyegelan ruko terkait HGB.
Penulis: Reny Fitriani | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terkait adanya indikasi bahwa pedagang di Pasar Tengah akan melakukan gugatan ke pihak pemkot atas penyegelan ruko, karena tidak membayar uang kewajiban HGB selama 20 tahun kedepan, ketua tim penertiban Dedi Amrullah mengatakan siap untuk itu. Pasalnya menurut dia, itu adalah hak para pedagang.
"Ya silakan saja, itu hak pedagang. Kami siap kalau pedagang mau gugat ke ranah hukum soal penyegelan ruko terkait HGB. Mau datang rame-rame atau sendiri tuk konsultasi soal HGB juga silakan. Saya dengan tim lainnya selalu terbuka untuk pedagang," ujar Dedi, Kamis (11/12/2014).
"Karena kami punya dasar hukum yang kuat atas penarikan uang kewajiban HGB selama 20 tahun ini yaitu Perwali Nomor 96 A tahun 2012 yang mengacu pada PP Nomor 40 tahun 1996. Sehingga pedagang wajib membayar uang kewajiban tersebut," tukasnya. (Reny Fitriani)