Penyegelan Ruko Pasar Tengah

BREAKING NEWS: Saya Cuma Nyewa Masak Disuruh Bayar HGB

Baru menyewa selama 2,5 tahun, dia memilih untuk keluar atau pindah dengan alasan si pemilik ruko tidak mau membayar uang kewajiban HGB.

Penulis: Reny Fitriani | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Renny
Ami, pedagang manik-manik di Pasar Tengah mengaku hanya menyewa ruko selama tiga tahun kepada pemilik lain. Ami memutuskan pindah dari ruko Jumat (2/12/2014). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ami, pengelola ruko yang menjual manik-manik mengaku bukan pemilik ruko yang sebenarnya. Pihaknya hanya menyewa selama tiga tahun kepada pemilik ruko lain.

Namun, baru menyewa selama 2,5 tahun, dia memilih untuk keluar atau pindah dengan alasan si pemilik ruko tidak mau membayar uang kewajiban HGB selama 20 tahun kepada pemkot Bandar Lampung.

"Masa pemilik ruko ini minta saya bayar HBG. Kan saya cuma nyewa di sini, yang bayar harus pemiliknya dong. Tapi dia nggak mau malah bilang urus saja sama pemkot. Ya, maka dari itu saya milih untuk pindah ke tempat lain walaupun masih sisa 6 bulan lagi hak saya pakai ruko ini," papar wanita keturunan Thionghoa ini di sela-sela membereskan barang-barang dagangannya. (Reny Fitriani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved