UMK Rp 1,6 Juta Dianggap Yusuf tak Salahi Aturan

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar menyatakan besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.649.500 ini sudah sesuai dengan aturan

Tayang:
Penulis: Reny Fitriani | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Reny Fitriani

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar menyatakan  besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.649.500 ini sudah sesuai dengan aturan. Yakni, disepakati oleh DPP, serikat buruh dan juga pemerintah.

"Ketiga unsur ini sudah sepakat, terutama yang dibayar (pekerja) dan yang akan membayar (pengusaha). Jadi ya menurut saya sudah sesuai prosedur. Tidak menyalahi aturan." terang Kohar, Jumat (2/1).

"Angka yang ditetapkan ini juga sudah melalui perhitungan baik dari hasil survei, kemampuan membayar bagi perusahaan marginal, kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Kenaikannya juga sudah 15,8 persen dari besaran UMK tahun sebelumnya," paparnya.

Ditegaskannya, dengan adanya ketetapan ini maka pihak pengusaha di Bandar Lampung pun siap menjalankan peraturan tersebut. "Karena sudah sesuai kesepakatan maka dari itu pengusaha akan membayar gaji karyawannya sesuai UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.649.500," imbuh Kohar. (Reny Fitriani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved