UMK Rp 1,6 Juta Dianggap Yusuf tak Salahi Aturan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar menyatakan besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.649.500 ini sudah sesuai dengan aturan
Penulis: Reny Fitriani | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Lampung Yusuf Kohar menyatakan besaran UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.649.500 ini sudah sesuai dengan aturan. Yakni, disepakati oleh DPP, serikat buruh dan juga pemerintah.
"Ketiga unsur ini sudah sepakat, terutama yang dibayar (pekerja) dan yang akan membayar (pengusaha). Jadi ya menurut saya sudah sesuai prosedur. Tidak menyalahi aturan." terang Kohar, Jumat (2/1).
"Angka yang ditetapkan ini juga sudah melalui perhitungan baik dari hasil survei, kemampuan membayar bagi perusahaan marginal, kenaikan inflasi, pertumbuhan ekonomi dan lainnya. Kenaikannya juga sudah 15,8 persen dari besaran UMK tahun sebelumnya," paparnya.
Ditegaskannya, dengan adanya ketetapan ini maka pihak pengusaha di Bandar Lampung pun siap menjalankan peraturan tersebut. "Karena sudah sesuai kesepakatan maka dari itu pengusaha akan membayar gaji karyawannya sesuai UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.649.500," imbuh Kohar. (Reny Fitriani)