Penyegelan Ruko Pasar Tengah

PTUN Perintahkan Pemkot Bandar Lampung Tunda Penyegelan Ruko

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Wali Kota Herman HN selaku pihak tergugat.

Editor: taryono
tribun lampung
Karyawan toko di Pasar Tengah berdiri di depan ruko yang disegel Pemkot Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Perjuangan para pemilik ruko di kawasan Pasar Tengah berakhir manis. Pengadilan Tata Usaha Negara Bandar Lampung memenangkan gugatan yang dilayangkan kepada Wali Kota Herman HN selaku pihak tergugat.

Djohan Suwandi Wangsa, kuasa hukum 30 pemilik ruko Pasar Tengah, mengatakan, putusan PTUN Bandar Lampung bernomor 35/PEN/2014/PTUN-BL tersebut dikeluarkan tanggal 5 Januari 2015. Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua PTUN Bandar Lampung Muhammad Ilham Lubis dan Panitera Maruba Silalahi.

"Dengan keluarnya putusan tersebut, kami meminta wali kota untuk dapat melaksanakannya. Sebab, kita ini kan negara hukum. Jadi, ya harus melaksanakan hukum yang berlaku," ujar Djohan kepada Tribun, Senin (5/1).

Putusan PTUN tersebut, terus Djohan, menyebutkan beberapa hal. Di antaranya, memerintahkan kepada tergugat untuk menunda pelaksanaan Surat Wali Kota Bandar Lampung Sekretariat Kota Nomor 590/1817/IV.38.D/2014 tanggal 20 November 2014 perihal Teguran III (terakhir) yang ditujukan kepada pemilik sertifikat hak guna bangunan di atas hak pakai Pemerintah Kota Bandar Lampung yang berlokasi di Pasar Tengah Tanjungkarang.

Selain itu, juga menunda tindakan penyegelan terhadap ruko para penggugat sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, kecuali ada penetapan di kemudian hari.
Selanjutnya, memerintahkan kepada panitera PTUN Bandar Lampung atau pejabat lain yang melaksanakan tugas panitera untuk menyampaikan salinan penetapan ini kepada para pihak yang beperkara untuk dilaksanakan sebagaimana semestinya.

Djohan menambahkan, keputusan yang menjadi objek sengketa adalah surat wali kota terkait teguran III (terakhir) dan tindak lanjut keputusan a quo berupa penyegelan ruko oleh Pemkot Bandar Lampung pada 9 Desember 2014 lalu.

Dikabulkannya gugatan tersebut disambut baik kalangan pengusaha di Bandar Lampung. Dengan keluarnya putusan PTUN itu, diharapkan iklim investasi di Kota Tapis Berseri juga semakin baik.

"Kami sangat mengapresiasi putusan PTUN tersebut. Sebab, tidak masuk akal kalau HGB ruko sampai Rp 160 juta. Setahu saya, HGB sebesar itu cuma ada di sini (Bandar Lampung)," ujar pria yang tidak mau disebutkan namanya ini.

Hal sama diutarakan Hartarto Lojaya, anggota DPRD Provinsi Lampung dari daerah pemilihan Bandar Lampung. Menurut dia, putusan PTUN Bandar Lampung harus dilaksanakan.

"Hukum harus ditegakkan. Semua mendapatkan perlakuan sama di mata hukum," kata Hartarto. "Jadi, kami meminta tergugat untuk dapat menghormati dan melaksanakan putusan PTUN tersebut," tambahnya. (dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved