Tol Trans Sumatera

"Masjid di Kampung Kami Kena Gusur, Siapa yang Menerima Tranferan?"

Siapa yang berhak menerima transferan untuk Masjid yang terkena tol.

Penulis: Beni Yulianto | Editor: Heribertus Sulis
Tribun Lampung/Beni
Sosialisasi jalan tol di Desa Karang Sari, Jatiagung, Lampung Selatan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sosialisasi yang dilakukan tim I pembangunan jalan Tol Lampung, yang berlangsung di Desa Karang Sari, Jatiagung, Lampung Selatan benar-benar dimanfaatkan warga yang bingung terhadap rencana ganti rugi jalan tol.

Proses ganti rugi nantinya akan ditransfer ke rekening masing-masing warga yang tanah atau rumahnya terkena jalan tol atau ditransfer ke rekening siapa.

Tukiman warga dusun Karang Anom, Desa Karang Sari Jatiagung menanyakan masjid di kampungnya. Jika ganti rugi dikirim ke rekening warga, menurut dia, siapa yang berhak menerima transferan untuk Masjid yang terkena tol.

"Di dusun kami ada masjid, itu kena juga, kena seluruhnya. Kami minta pendapat yang akan menerima ganti untung (ganti rugi) itu siapa? Setelah masjid itu dapat ganti untung, apakah itu atap, jendela, bisa kami bongkar atau tidak?" kata dia.

Menjawab hal ini Pejabat pembuat komitmen (PPK) jalan tol, Syahrizal R Pahlevi mengatakan ada pengurus masjid atau nazir yang terdaftar. Mereka ini nanti yang menerima dana gantirugi disaksikan pemerintah desa.

"Di sertifikat Masjid juga biasanya ada nazir, penguasa pengurus masjid. Sertifikat masjid ada atas nama masjid itu, bertindak misalnya pak Muhammad atas nama masjid. Itu nazir yang menerima didampingi pihak desa," jelasnya. (ben)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved