Jika Tak Punya Kendaraan, PNS di Mesuji Boleh Pakai Randis untuk Mudik
Randis juga juga tidak boleh dipindahtangankan atau dipinjamkan kepada orang lain selain pejabat atau PNS pemegang randis.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Heribertus Sulis
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Bupati Mesuji Khamamik mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) dilingkup Pemkab Mesuji menggunakan kendaraan dinas (randis) untuk mudik lebaran.
Tapi dengan catatan, randis tersebut tidak digunakan untuk mudik ke luar Provinsi Lampung.
Selain itu, randis juga juga tidak boleh dipindahtangankan atau dipinjamkan kepada orang lain selain pejabat atau PNS pemegang randis.
"Penggunaan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran diperbolehkan jika memang yang bersangkutan tidak memiliki kendaraan. Apalagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) juga sudah mengizinkan. Namun, tidak boleh digunakan ke luar Provinsi Lampung," ungkap Khamamik, Kamis (02/07).
Dalam penggunaan randis untuk mudik lebaran, Khamamik juga menegaskan, bahwa untuk bahan bakar dan kerusakan yang terjadi saat dipakai mudik lebaran menjadi tanggung jawab PNS yang bersangkutan.
"Kendaraan tersebut harus dimanfaatkan sebaik-baiknya, dijaga, dan dirawat. Karena itu merupakan aset Pemkab Mesuji," tandasnya. (endra)
