Prahara Partai Golkar
Golkar Ical akan Pelajari Putusan PTUN yang Menangkan Agung
Ketua Harian Partai Golkar versi Munas Bali, MS Hidayat, mengaku belum mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Ketua Harian Partai Golkar versi Munas Bali, MS Hidayat, mengaku belum mengetahui adanya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, yang menguatkan keabsahan kepengurusan kubu Agung Laksono. Hidayat menyatakan akan mempelajari terlebih dulu putusan tersebut.
"Belum dengar saya. Jam berapa tadi?" tanya Hidayat balik kepada wartawan saat ditanya seusai acara buka puasa Kamar Dagang Indonesia di Jakarta Convention Center, Jumat (10/7/2015) petang.
Hidayat tampak terkejut ketika wartawan menyebutkan bahwa putusan itu dikeluarkan dalam laman resmi PTTUN Jakarta sore ini. "Wah, itu berita baru lagi tuh," kata Menteri Perindustrian pada masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu.
Hidayat tidak bisa berkomentar banyak soal konsekuensi dari adanya putusan PTTUN itu terhadap kubu Aburizal Bakrie. "Saya belum bisa komentar. Saya mau baca putusannya dulu," ucap dia.
Pengadilan Tinggi Tata Usaha DKI Jakarta hari ini mengabulkan gugatan banding Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono. Dalam keputusan di tingkat pertama, hakim membatalkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung.
Menkumham dan Agung kemudian mengajukan banding hingga akhirnya dikabulkan hari ini. Sebelum keputusan itu keluar, kedua kubu bersepakat untuk melakukan islah terbatas yang ditawarkan pemerintah. Islah itu hanya untuk kepentingan mengajukan pasangan calon kepala daerah yang sama, dan tidak terkait dengan penggabungan kepengurusan. Kesepakatan dua kubu ini rencananya akan ditandatangani besok, Sabtu (11/7/2015), di rumah dinas Wakil Presiden Jusuf Kalla.