OC Kaligis Tersangka Suap

Inilah Kisah OC Kaligis yang Coba Menyiram Hakim dengan Amplop

Pengacara Haeruddin Masarro, menganggap tersangka OC Kaligis berperan besar dalam kasus yang menjeratnya

Editor: soni

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pengacara tersangka M Yagari Bhastara alias Gerry, Haeruddin Masarro, menganggap tersangka Otto Cornelis Kaligis berperan besar dalam kasus yang menjerat kliennya. Berdasarkan cerita kliennya, kata Haeruddin, Kaligis memberikan uang kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan melalui Gerry.

Haeruddin menjelaskan, mulanya Gerry diminta oleh hakim PTUN agar bisa bertemu langsung dengan Kaligis. Gerry lalu menyampaikan hal tersebut kepada Yenny Octarina Misnan, anak buah Kaligis.

"Disampaikan Gerry ke kantor. Bilang ke Yenny, 'saya ditelepon hakim mau ketemu OCK'," kata Haeruddin menirukan ucapan Gerry, saat berbincang dengan wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2015).

Akhirnya, Gerry, Kaligis, dan Yurinda Tri Achyuni alias Inda berangkat ke Medan pada 5 Juli 2015, untuk bertemu hakim di Kantor PTUN Medan. Namun, sebelum berangkat, Gerry sempat memiliki firasat buruk. Ia merasa tidak nyaman saat harus bertugas di luar jam kerja.

"Karena katanya sudah di luar jam kerja. Bukan urusan kerja karena hari Minggu, kan," kata Haeruddin.

Sesampainya di bandara, Kaligis meminta Inda membawa dua buku yang diselipkan dua amplop di dalamnya. Namun, Haeruddin enggan menegaskan apakah isi amplop tersebut.

"Kata OCK, 'kalau tidak bawa buku ini percuma ke Medan'. Bukunya dipegang sama Gerry pada saat mau diserahkan ke hakim," kata dia.

Sesampainya di Kantor PTUN Medan, Gerry menyerahkan dua buku itu sendirian kepada hakim. Sementara Kaligis dan Inda menunggu di mobil yang mengantar mereka.

Siang harinya, di salah satu hotel di Medan, Kaligis menyerahkan dua amplop lagi kepada Gerry. Menurut Haeruddin, Kaligis meminta Gerry menyerahkan satu amplop di antaranya untuk panitera PTUN Medan.

Gerry kemudian menyerahkan amplop tersebut ke panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan pada 7 Juli 2015. Saat itu, agenda putusan majelis hakim. Gerry merupakan salah satu pengacara yang membela Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait perkara di PTUN Medan.

Setelah keluar putusan PTUN Medan, Gerry kembali ke Jakarta. Keesokan harinya, Syamsir kembali menghubungi Gerry untuk meminta sejumlah uang. Haeruddin menduga, uang tersebut diminta panitera untuk tunjangan hari raya karena waktunya berdekatan dengan Idul Fitri.

"Saya berasumsi ini untuk THR, karena paniteranya ngomong, 'Gerry bagaimana ini hakimnya sudah mau mudik'," ujar Haeruddin.

Gerry kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Kaligis. Kemudian, Kaligis meminta Gerry kembali ke Medan untuk menyerahkan satu amplop yang masih disimpan Gerry.

Gerry lalu berangkat ke Medan pada tanggal 9 Juli 2015, dan menyerahkan uang tersebut kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Tak lama setelah penyerahan uang, penyidik KPK menangkap Gerry dan Tripeni di Kantor PTUN Medan.

Haeruddin mengaku, Gerry tidak tahu menahu mengenai motif pemberian uang mau pun sumber uang yang diberikan Kaligis.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved