OC Kaligis Tersangka Suap
Inilah Kisah OC Kaligis yang Coba Menyiram Hakim dengan Amplop
Pengacara Haeruddin Masarro, menganggap tersangka OC Kaligis berperan besar dalam kasus yang menjeratnya
Menurut Haeruddin, sejak awal Gerry menyadari bahwa pertemuannya dengan hakim PTUN sebagai pihak berperkara merupakan kesalahan. Namun, ia tidak dapat menolak perintah Kaligis sebagai atasan.
Kaligis sebelumnya mengaku tidak tahu-menahu soal uang yang diduga diberikan Gerry kepada majelis hakim dan panitera di PTUN. Menurut dia, Gerry ke Medan tanpa melapor ke pihaknya.
Kaligis menjelaskan, dia langsung menghubungi sekretarisnya begitu membaca pemberitaan di media online soal operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kantor PTUN. Kepada sekretarisnya, Kaligis bertanya apakah Gerry lapor akan ke Medan.
"Hari Rabu, Kamis, saya ada di Bali sampai sekarang. Saya tidak tahu dia dapat tugas ke Medan. Saya tanya sekretaris, dia enggak lapor ke Medan. Saya enggak tahu sama sekali soal gratifikasi itu," kata Kaligis dalam wawacara dengan Kompas TV, Jumat (10/7/2015).
Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.
Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh Gerry kepada tiga hakim dan satu panitera.
Selain Gerry, Kaligis dan Tripeni, KPK juga menetapkan tersangka dua hakim lain, yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Panitera Syamsir Yusfan juga dijerat KPK.