Pilkada Serentak 2015
SK Pemberhentian Ahmad Ngadelan Jawawi Terbit Sebelum 23 Oktober
“Segera akan kita kirimkan ke KPU SK pemberhentiannya. Kita berencana ke Provinsi untuk mengecek proses pengajuan pemberhentian"
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: martin tobing
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Leason officer (LO) pasangan calon Soleh Bajuri-Ahmad Ngadelan Jawawi (BaJa), Rusli mengatakan, proses pengajuan pemberhentian Ahmad Ngadelan Jawawi sudah dilakukan dan sudah di Pemprov Lampung.
“Segera akan kita kirimkan ke KPU SK pemberhentiannya. Kita berencana ke Provinsi untuk mengecek proses pengajuan pemberhentian yang sudah kita ajukan beberapa waktu lalu,” terangnya, selasa (20/10).
Rusli pun meyakini SK pemberhentian Ahmad Ngadelan Jawawi akan keluar sebelum tanggal 23 Oktober nanti.
Sehingga, syarat pencalonan bisa dipenuhi. Dan keikutsertaan pasangan BaJa pada Pemilukada 9 Desember mendatang tidak dicoret atau dibatalkan. (*)