Enggan Serahkan LHKPN, Harta Kekayaan DPRD Bisa Jadi Pertanyaan
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagio memandang, para anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan ha
Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagio memandang, para anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.
Penyerahan LHKPN, kata Subagio, sebagai bentuk transparansi dan kejujuran para anggota DPRD akan harga kekayaan yang dimilikinya.
“Kewajiban melaporkan LHKPN merupakan konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai anggota DPRD,” terang Subagio, Selasa (10/11/2015).
Menurut Subagio, laporan LHKPN dapat menjadi alat untuk mengawasi adanya penambahan harta kekayaan pejabat negara yang tidak wajar, dari mana harta yang dimiliki pejabat publik didapatkannya.
Keengganan anggota DPRD untuk menyerahkan LHKPN ke KPK, terang Subagio, akan memunculkan tanda tanya terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki.