Enggan Serahkan LHKPN, Harta Kekayaan DPRD Bisa Jadi Pertanyaan

Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagio memandang, para anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan ha

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Ridwan Hardiansyah
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Dedi Sutomo

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Kalianda, Subagio memandang, para anggota DPRD memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke KPK.

Penyerahan LHKPN, kata Subagio, sebagai bentuk transparansi dan kejujuran para anggota DPRD akan harga kekayaan yang dimilikinya.

“Kewajiban melaporkan LHKPN merupakan konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai anggota DPRD,” terang Subagio, Selasa (10/11/2015).

Menurut Subagio, laporan LHKPN dapat menjadi alat untuk mengawasi adanya penambahan harta kekayaan pejabat negara yang tidak wajar, dari mana harta yang dimiliki pejabat publik didapatkannya.

Keengganan anggota DPRD untuk menyerahkan LHKPN ke KPK, terang Subagio, akan memunculkan tanda tanya terkait dengan harta kekayaan yang dimiliki.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved