Paket Kebijakan Ekonomi Jilid ke VII Diluncurkan, Ini Rinciannya
Substansi pertama dalam paket kebijakan ketujuh adalah ditambahkannya kemudahan pada izin investasi.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi ke VII.
Dalam paket ini, terdapat kemudahan mendapat izin investasi, keringanan pajak untuk pegawai industri padat karya dan kemudahan mendapatkan sertifikat tanah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengungkapkan, substansi pertama dalam paket kebijakan ketujuh adalah ditambahkannya kemudahan pada izin investasi.
Jika sebelumnya diperlukan waktu tiga jam untuk mendapatkan empat izin, maka kali ini ditingkatkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal menjadi sembilan izin dalam waktu tiga jam.
Kedua, keringanan pajak penghasilan (PPH) bagi industri padat karya selama 2 tahun. Keringanan PPH ini akan dievaluasi, dan jika dianggap perlu bisa diperpanjang melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
"Wajib pajak yang memenuhi persyaratan industri padat karya dapat mengajukan permohonan untuk memeroleh fasilitas ini," kata Darmin, saat menyampaikan paket kebijakan ketujuh, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (4/12/2015).
Syarat mendapatkan fasilitas itu, kata Darmin, perusahaan harus memiliki tenaga kerja minimal 5.000 orang. Setelah itu, perusahaan tersebut harus menyampaikan daftar pegawai yang akan diberikan keringanan.
Selanjutnya, hasil produksi yang diekspor oleh perusahaan padat karya minimal 50 persen berdasarkan hasil produksi tahun sebelumnya.
"Keringanan diberikan untuk lapisan kena pajak sampai dengan Rp 50 juta. ini gaji karyawannya," ucap Darmin.
Fasilitas keringanan berupa pengurangan PPH sebesar 50 persen dari angka yang ditetapkan tahun ini. Aturan ini berlaku mulai 1 Desember 2016. Substansi kedua masih menyangkut perusahaan padat karya.
Ada perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 mengenai fasillitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di wilayah tertentu.
"Kalau investasi 100, dia hanya akan diperhitungkan dalam perhitungan pajak 95, ada fasilitas 5 persen selama 6 tahun," ucap Darmin.
Selain itu, ada pengurangan dividen yang dibayarkan sebagai subjek pajak luar negeri diturunkan pajaknya 20 persen menjadi 10 persen.
"Ada percepatan depresiasi, kemudian perpanjangan lost carry forward, kalau rugi, ruginya bisa diperhitungkan pada tahun setelahnya untuk mengurangi pembayaran pajaknya," ujar Darmin.
Fasilitas keringanan pajak ini juga diperpanjang dari lima tahun menjadi 10 tahun. Jenis industri yang mendapat fasilitas ini juga meliputi industri alas kaki, industri sepatu olahraga, industri sepatu teknik lapangan, industri pakaian jadi, serta pakaian berbahan kulit, dan aturannya akan dimasukkan dalam lampiran PP 18 Tahun 2015.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/darmin-nasution_20150814_144434.jpg)