Kasus Papa Minta Saham

Ini Pidana, Mestinya Setnov Sendiri yang Melapor Bukan Pengacaranya

Anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mempertanyakan langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Sudirman Said ke Mabes Polri.

Editor: soni
KOMPAS/ALIF ICHWAN
Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada sidang MKD, Jakarta, Senin (7/12/2015). Sidang berlangsung selama empat jam dan tertutup serta mendapat pengawalan ketat dari Pamdal DPR dan pihak kepolisian. Tampak Setya Novanto memberkan keterangan pers usai menjalani sidang. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul mempertanyakan langkah Ketua DPR Setya Novanto yang melaporkan Sudirman Said ke Mabes Polri.

Melalui pengacaranya, Firman Wijaya, Sudirman dilaporkan atas dugaan kasus fitnah, penghinaan dan pelanggaran terhadap UU Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Itu namanya telmi, telat mikir. Kenapa baru sekarang melaporkan? Mestinya dari awal dong," kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Kamis (10/12/2015).

Ruhut menduga, Novanto saat ini sedang berada di bawah pengaruh pengacaranya.

Sebab, ketika mengambil langkah hukum ke Mabes Polri, Novanto hanya diwakilkan oleh pengacaranya.

"Padahal ini pidana. Mesti dia (Novanto) langsung dong yang melaporkan," kata dia.

Selain itu, ia menambahkan, Kejaksaan Agung menganggap kasus Novanto merupakan delik hukum murni.

Sehingga, tanpa ada aduan pun, aparat penegak hukum akan mengusut kasus itu.

"Kok sudah dibilang ini bukan delik aduan, kemudian dia (Novanto) mengadu. Itu artinya (aksi) pengacaranya lah," kata dia.

Novanto sebelumnya dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali itu diduga telah mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk mendapatkan sejumlah saham dari PT Freeport Indonesia.

Selain itu, Novanto juga diduga menjanjikan kemudahan perpanjangan renegoisasi kontrak perusahaan asal Amerika Serikat tersebut.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved