"Janji Jokowi untuk Menuntaskan Beban HAM Masa Lalu Masih Nol Besar"

Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai, pemerintahan Presiden Joko Widodo gagal memenuhi janji menuntaskan kasus HAM masa lalu

Editor: soni
kompas.com
Presiden Joko Widodo dan wakilnya Jusuf Kalla berbincang usai menunaikan shalat jumat di Masjid Baiturrahim di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/10/2015). Setahun sudah Presiden Joko Widodo dan wakilnya Jusuf Kalla memimpin Indonesia. Dalam kurun waktu itu, keduanya memastikan selalu kompak dalam menjalankan roda pemerintahan. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta menilai, pemerintahan Presiden Joko Widodo gagal memenuhi janji menuntaskan kasus HAM masa lalu.

Padahal, janji itu tercantum dalam Nawacita dan digembar gemborkan saat kampanye Pemilihan Presiden 2014.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Alghiffari Aqsa mengatakan, masih banyak kasus pelanggaran HAM yang mengendap di instansi penegak hukum yang belum dituntaskan.

"Janji Jokowi untuk menuntaskan beban HAM masalalu di Nawacita-nya sampai sekarang masih nol besar," ujar Alghif di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (19/12/2015).

Alghif mengatakan, ada tujuh kasus pelanggaran HAM di Kejaksaan Agung yang belum diusut tuntas.

Ketujuh kasus itu adalah kasus Semanggi I dan II, peristiwa penghilangan paksa tahun 1997-1998, Tragedi Mei 1998, kasus Talang Sari, penembakan misterius, peristiwa pembantaian massal 1995-1996, serta kasus Wasior dan Wamena.

Bahkan, pemerintah dan Jaksa Agung H.M Prasetyo justru menawarkan adanya rekonsiliasi tanpa melakukan penyidikan terlebih dahulu terhadap tujuh kasus tersebut.

"Tetapi rekonsiliasi yang harus dilakukan. Pertama, diungkap dulu kebenarannya baru dilakukan rekonsiliasi. Ini tidak terjadi di pemerintahan Jokowi-JK," kata Alghif.

Ia menilai, pemerintah seolah melakukan upaya pembungkaman terhadap masyarakat yang ingin penuntasan kasus HAM masa lalu.

Misalnya, sebut Alghif, masyarakat dilarang membacakan naskah drama untuk memperingati peristiwa pembantaian massal oleh Partai Komunis Indonesia tahun 1965-1966.

"Majalah pers mahasiswa juga dilarang, dibredel. Pengungkapan kebenaran terkait HAM masa lalu tidak diprioritaskan, tidak dilindungi," ujar Alghif.

Menurut dia, yang terpenting saat ini adalah partisipasi masyarakat untuk mengoreksi kinerja pemerintah.

Tak hanya terhadap pemerintah, masyarakat juga diminta untuk mengoreksi kinerja penegak hukum untuk lebih tanggap mengusut kasus pelanggaran HAM.

"Sekarang sudah banyak gerakan itu tetap menurut kami kita perlu puluhan kali lipat agar lebih besar," kata dia.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved