Polisi Sita Miras
BREAKING NEWS: Polsek Tanjungkarang Timur Sita 88 Botol Miras
Penyitaan minuman keras ini dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru.
Penulis: wakos reza gautama | Editor: Reny Fitriani
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparat Polsek Tanjungkarang Timur menyita 88 botol minuman keras. Minuman keras itu disita dari tiga warung. Rencananya minuman keras itu akan segera dimusnahkan di Polresta Bandar Lampung.
Tiga warung yang menjual minuman keras itu yaitu warung milik Darmawan di Jalan Hayam Wuruk, Gang Bukit. Dari warung ini polisi menyita 41 botol minuman keras. Tempat kedua adalah warung Sihotang di Jalan Soekarno Hatta. Di tempat itu, polisi menyita 37 botol minuman keras. Terakhir, polisi menyita 10 botol minuman keras di warung Windu di Jalan Hayam Wuruk, Gang Macan.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Ajun Komisaris Edy Saputra mengatakan, penyitaan minuman keras ini dalam rangka operasi cipta kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Harapannya tercipta situasi kamtibmas yang kondusif pada saat Natal dan Tahun Baru," ujar dia, Senin (21/12/2015).
Menurut Edy, petugas sudah memeriksa para pemilik warung. "Penjual minuman keras itu akan kami kenakan tindak pidana ringan," kata Edy. Menurut dia, petugas sedang berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk menyidangkan perkara ini.
"Setelah selesai kami periksa, berkasnya akan langsung kami limpahkan ke pengadilan untuk sidang," ucap dia. Edy mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan razia sampai mendekati perayaan Tahun Baru.